- Menyatakan TerdakwaRUDY Als AJUN BIN HO CUN LIM Als ACUNtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14(empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastikk asoi berwarna merah muda (pink) dengan perincian :
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan masing-masing 100 (seratus) butir pil ekstasi warna biru dengan berat 280 (dua ratus delapan puluh gram netto
- 1 (satu) buah dompet kain yang berisikan 1 (satu) bungkus plastikk berisikan kristal bening dengan berat 5 (lima) gram netto
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia model TA 1034 warna hitam casing putih nomor panggil 082165285806 nomor Imei 1 358978097337526
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi tipe Note 8 warna hitam nomor panggil tidak ada nomor imei 1 863144040613608.
- Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2660/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2660/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Ahmad Sumardi |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) bungkus plastikk bening berisikan 295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir pil ekstasi warna merah jambu (pink) dengan berat 109,3 (seratus sembilan koma tiga) gram netto Seluruhnya dipergunakan dalam perkara Siti Asiah Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2660/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik207