- 1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan yang berisikan Pembayaran Uang Jual Beli tanah beserta rumah sisa Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Sudirman dan penerima Lilin AS, 45 tahun, PNS, Desa Permu Bawah;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan yang berisikan Pembayaran Uang Jual Beli tanah beserta rumah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Sudirman dan penerima Lilin AS, 45 tahun, PNS, Desa Permu Bawah;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian antara Sudirman, 50 tahun, dagang, Pasar Ujung (selaku pihak pertama) dan Lilin AS, 45 tahun, PNS, Desa Permu Bawah tertanggal 20 April 2010, ditandatangani kedua belah pihak, saksi, diketahui Kepala Desa Permu Bawah;
- 1 (satu) lembar kuitansi yang berisikan telah diterima dari Lilin AS uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran sangkutan rumah yang dikuasai Siti Aisyah dan rymah tersebut terletak di Desa Permu Dus 4 Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, yang menerima Siti Aisyah ditandatangani di atas materai 6000 (enam ribu) terdapat Stempel Karya King Curup;
- 1 (satu) lembar legalisir surat pemindahan penguasaan tanah tanggal 16 Januari 2021 dari nama Lilin AS, Umur 37 tahun,WNI, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal Imigrasi Permu Kec. Kepahiang Kab. Rejang Lebong Kepada nama Zulkifli, Umur 29 tahun, WNI, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal Jl.KH Hasyim Azhari N0. 92 Kel. Kampung Jawa Kec. Curup Kab. Rejang Lebong di tandatangani Kepala Imigrasi Permu Supandik;
- 1 (satu) lembar legalisir surat pernyataan penguasaan sebidang tanah perumahan tanggal 16 Januari 2021 dari nama Lilin AS, Umur 37 tahun, WNI, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal Imigrasi Permu Kec. Kepahiang Kab. Rejang Lebong dengan luas tanah 351 Meter Persegi (panjang 27 Meter, Lebar 13 Meter) yang ditanda tangani Kepala Desa Imigrasi Permu Supandik;
- 1 (satu) lembar legalisir surat keterangan penguasaan sebidang tanah perumahan tanggal 16 Januari 2021 dari nama Lilin AS, Umur 37 tahun, WNI, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal Imigrasi Permu Kec. Kepahiang Kab. Rejang Lebong dengan luas tanah 351 Meter Persegi (panjang 27 Meter, Lebar 13 Meter) yang ditanda tangani Kepala Desa Imigrasi Permu Supandik;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 64/Pid.B/2021/PN Kph |
|
Nomor | 64/Pid.B/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lely Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga, Hakim Anggota Anton Alexander |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Lilin As, Spd Alias Lin Binti Aneng (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 11 (sebelas) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi Korban Sudirman Alias Dirman Bin Suep (Alm); 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.B/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 64/Pid.B/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.B/2021/PN Kph
Statistik10043