- Menyatakan terdakwa ABUDZAR Als ABI Bin HAMZAH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum Menjual, Membeli, Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?;-
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan Denda Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;-
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;-
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah korek api Gas
- 1 (satu) Bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu
- 1 (satu) unit Hp merk samsung warna hitam
- 1 (satu) lembar kertas
- 2 (dua) buah gunting
- 1 (satu) bendel sedotan plastik
- 1 (satu) buah penjepit
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bekas pembungkus shabu
- 1 (satu) buah sedotan berujung runcing berwarna kuning
- Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);-
Putusan PN TARAKAN Nomor 338/Pid.Sus/2020/PN Tar |
|
Nomor | 338/Pid.Sus/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herberth Godliaf Uktolseja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti Karsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan;- Dirampas Untuk Negara ;- |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 338/Pid.Sus/2020/PN Tar
Statistik210