- Menyatakan terdakwa MARIANA Als ACIL Binti DAMING tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum Menjual, Membeli dan Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;-
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan Denda Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 3 (tiga) bulan;-
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan selurunya dari pidana yang dijatuhkan;-
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;-?
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus sedotan yang berisikan serbuk Kristal diduga shabu
- 2 (dua) buah sedotan berujung runcing warna ungu
- 1 (satu) lembar kertas alumunium foil
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna kuning bekas p mbungkus shabu
- 72 (tujuh puluh dua) butir pil bertuliskan ?LL?
- 1 (satu) unit hanphone merk samsung warna rose gold
- 1 (satu) buah sedotan berujung runcing warna merah
- 1 (satu) buah kotak coklat bertuliskan Fulo Blasto
- 2 (dua) lembar potongan plastik kresek warna hitam
- Uang Tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);-
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlag Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TARAKAN Nomor 339/Pid.Sus/2020/PN Tar |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herberth Godliaf Uktolseja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti Karsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan;- Dirampas Untuk Negara;- |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pid.Sus/2020/PN Tar
Statistik530