- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian,;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Pasal 168 ayat(1) Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Para Penggugat sebagaimana diamanatkan Pasal 168 ayat(3) Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sesuai Ketentuan Pasal 156 ayat(4), Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya,;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya,;
Putusan PN MEDAN Nomor 278/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 278/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Martalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI, DALAM EKSEPSI, Menolak Eksepsi Tergugat tersebut,; DALAM POKOK PERKARA, Dengan rincian sebagai berikut : 1.Sofyan Nashauri Lubis (Penggugat I ), Uang Pesangon 1 X 8 X Rp.3.222.556,-=Rp.25.780.448.- Uang Penghargaan Masa Kerja 3XRp.3.222.556.-=Rp.9.667.668.- Uang Penggantian Hak 15 % X Rp.35.448.116.-=Rp.5.317.217.- Jadi Tergugatmembayar hak hakPenggugat I berupa Uang Penggatian Hak Perumahan dan Pengobatan sebesar : Rp. 5.317.217.- (lima juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh belas rupiah).; 2.Iwan Habonaran Lubis (Penggugat II), Uang Pesangon 1 X 7 X Rp.3.222.556,-=Rp.22.557.892.- Uang Penghargaan Masa Kerja 3XRp.3.222.556.-=Rp.9.667.668.- Uang Penggantian Hak 15 % X Rp.32.225.560.-=Rp.4.833.834.- Jadi Tergugat membayar hak hakPenggugat II berupa Uang Penggatian Hak Perumahan dan Pengobatan sebesar : Rp. 4.833.834.- (empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah).; Dan Menghukum Tergugat agar menyerahkan Ijazah Asli SMA atas nama Penggugat I dan Penggugat II kepada Penggugat I dan Penggugat II,; DALAM REKONVENSI, DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI, Membebankan kepada negara biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp. 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik5315