- Menyatakan Terdakwa Rudi Susanto alias Rudi Mersing Bin M. Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Susanto alias Rudi Mersing Bin M. Ramli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) Unit mobil Truck Hino BM 9927 RG warna hijau beserta kunci;
- 1 (satu) Lembar STNK mobil merk truck HINO BM 9927 RG warna hijau An.PT PACIFIC INDOPALM INDUSTRIES;
- 1 (satu) Lembar estimasi kerugian yang timbul Rp.50.900.000,-dari PT.PACIFIC INDOPALM INDUSTRIES;
- 1 (satu) Lembar berita acara susut tangka BM 9927 RG dariPT.PACIFIC INDOPALM INDUSTRIESTanggal 04 Mei 2019;
- 1 (satu) Lembar hasil timbangan mobil truck tangka BM 9927 RG dari PT. PACIFIC INDOPALM INDUSTRIES tanggal 04 Mei 2019;
- 1 (satu) Lembar surat pengantar cangkang mobil tangki BM 9927 RG dariPT.Kebun Pantai Raja PKS Tanjung Pauh Kab.Kuansing Riau Ke PT.PACIFIC INDOPALM INDUSTRIES Tanggal 26 April 2019;
Putusan PN DUMAI Nomor 287/Pid.B/2019/PN Dum |
|
Nomor | 287/Pid.B/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak, Hakim Anggota Abdul Wahab |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa PALBERT TOBING Alias TOBING ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.B/2019/PN Dum
Statistik619