- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu pada tanggal 2 Desember 2012 bertempat di Shri Mariamman Kuil Medan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 233/T/MDN/2014 tanggal 5 Pebruari 2014 adalah sah secara hukum oleh karenanya putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan dan menunjuk Penggugat sebagai wali dan sekaligus Pengasuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Aswika (perempuan) lahir di Medan pada tanggal 7 Desember 2013 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran, No.1271-LT-28032014-0011, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 28 Maret 2014;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Klas I A khusus Medan, atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang berkekuatan tetap tanpa bermaterai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk dicatatkan dalam daftar yang tersedia untuk itu dan sehelai lagi putusan tanpa bermaterai ke Pegawai Pencatat Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan untuk dicatatkan pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan tersebut ;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan paling lambat 60 hari sejak putusan berkekuatan Hukum Tetap untuk selanjutnya dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 896.000,00 (delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 426/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 426/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Enny Reswita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 426/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik3214