- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi/Tergugat I konvensi untuk sebahagian;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat rekonvensi/Tergugat I konvensi dengan Turut Tergugat I rekonvensi/Tergugat II konvensi atas tanah berikut bangunan serta lapangan futsal seluas 1.995 m2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima meter persegi) yang teletak di Jalan Bajak V, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas, sebagaimana yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 476 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akte Pengikatan Jual Beli Nomor 23 Tanggal 24 Oktober 2018 dan Akte Jual Beli Nomor 131/2018, tanggal 26 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan ROSSANA LUBIS, S.H, Notaris di Medan;
- Menyatakan dan menetapkan sah harga jual beli yang disepakati Penggugat rekonvensi/Tergugat I konvensi dan Turut Tergugat I rekonvensi/Tergugat II konvensi yaitu sejumlah 1.850.000.000,00(satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan uang hasil penjualan setengah bahagian harta bersama berupa tanah berikut bangunan serta lapangan futsal di atasnya dengan luas keseluruhan 1.995 m2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Bajak V, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas, sebagaimana yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 476, merupakan bagian dari boedel waris ;
- Menyatakan dan menetapkan pembagian hasil penjualan Tanah berikut bangunan tersebut sesuai dengan legitimasi portie masing-masing sebagai berikut:
i. HOHOTAN MANALU (Penggugat rekonvensi) - Hohotan Manalu/Penggugat rekonvensi (suami) mendapat 1/7 dari Rp. 925.000.000,00 = Rp132.142.857,00(seratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Mastiur Mayherdi Manalu/Tergugat I rekonvensi (anak) mendapat 1/7 dari Rp. 925.000.000,00 = Rp132.142.857,00(seratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Helkiman Manalu/Tergugat II rekonvensi (anak) mendapat = 1/7 dari Rp. 925.000.000,00 = Rp132.142.857,00 (seratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Dahlia Rosinta Manalu/Tergugat III rekonvensi (anak) mendapat = 1/7 dari Rp925.000.000,00 = Rp132.142.857,00 (seratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Berlin Manalu/Tergugat IV rekonvensi (anak) mendapat = 1/7 dari Rp925.000.000,00 = Rp132.142.857,00 (seratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Susiwati Manalu/Tergugat V rekonvensi (anak) mendapat = 1/7 dari Rp925.000.000,00 = Rp132.142.857,00 (seratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Jhon Andri Frengki Manalu/Tergugat VI rekonvensi .(anak) mendapat = 1/7 dari Rp 925.000.000,00 = Rp132.142.857,00 (seratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
7.Menghukum Penggugat rekonvensi untuk menyerahkan hasil penjualan tanah dan bangunan kepada Para Tergugat rekonvensi . sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan setelah putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
8.Menolak gugat rekonvensi untuk sebahagian dan selebihnya; - Menghukum para Penggugat konvensi/para Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.660.000,00(tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 377/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 377/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riana Br Pohan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Silaban, Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI Mendapatkan setengah bagian dari penjualan, karena objek sengketa adalah merupakan harta bersama antara Hohotan Manalu (Penggugat rekonvensi dengan istrinya Alm Espi Br. Hutahaean, maka Penggugat rekonvensi berhak atas setengah bagian dengan rincian : 1.,00 : 2 = Rp925.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) ; DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik4926