- Menyatakan Terdakwa Rafsan Jani Als Ican Bin Elvira telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rafsan Jani Als Ican Bin Elvira oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 4 (empat( bulan dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 268,52 gram (telah habis dimusnahkan oleh penyidik)
- Pembungkus barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik bening klep merah dengan berat 9,13 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Biru;
- 1 (satu) kantong plastik warna Biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Jenis Beat warna Biru Putih dengan No.Pol : BM 6693 HG;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih;
Putusan PN DUMAI Nomor 257/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Desbertua Naibaho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwansyah, Br Hakim Anggota Abdul Wahab |
Panitera | Panitera Pengganti: Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Ditetapkan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam penuntutan perkara atas nama Terdakwa Ririn Nurul Irawan Als Ririn Binti Hisar Gurning Gultom 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik327