- Menyatakan TerdakwaMOHD HAMDANI Als AM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berlogo WS yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang seberat brutto 2.089,8 gram atau netto 2.000 gram, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam dengan nomor simcard 082279900998, 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam dengan nomor simcard 082276699459;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1851 IX warna silver metalik beserta kunci kontaknya;
Putusan PN MEDAN Nomor 3647/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3647/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Yusnizar Siregar; 6. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3647/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik172