- Menyatakan Terdakwa I. Mustofa Farhan Habibi als Farhan, Terdakwa II.Andri Ashari, Terdakwa III. dan Muhammad Anwar Hasibuan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang?;
- Menjatuhkan pidana kepada I. Mustofa Farhan Habibi als Farhan, Terdakwa II.Andri Ashari, Terdakwa III. dan Muhammad Anwar Hasibuan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) buah batu
- 1 (satu) batang ranting kayu
- 1 (satu) batang kayu yang telah terbakar
- 1 (satu) batang kayu bulat
- 1 (satu) buah pagar besi berwarna coklat
- 2 (dua) buah pecahan botol yang terbakar
- 1 (satu) unit mobil sedan milik Serka Supriadi yang sudah terbakar
- 1 (satu) unit mobil dinas Waka Polres yang sudah terbakar
- 1 (satu) batang kayu bekas terbakar untuk hambat jalan
- 1 (satu) buah plastik bekas bensin
- 1 (satu) buah mancis warna merah sudah terbakar
- 1 (satu) buah drum untuk menghambat jalan
- 1 (satu) bak mobil untuk menghambat jalan
- 1 (satu) tiang spanyol terbuat dari semen
- 1 (Satu) buah pagar besi
- 1 (satu) buah batu kali yang digunakan melempar petugas Polri
- 1 (satu) gulungan kawat sisa ban bekas yang dibakar
- 1 (satu) tenda biru bersama dengan tiangnya
- 2 (dua) buah polt bunga
- 24 (dua puluh empat) ulir teratak besi
- 1 (satu) unit kursi panjang
- 4 (empat) bauh koli terbuat dari kayu
- 1 (Satu) flashdisk berisikan rekaman vidio aksi kekerasan yang terjadi di Desa Mompang Julu Kec Penyabungan Utaran Kab Madina tanggal 29 Juni 2020,
- Digunakan dalam perkara Awaluddin Lubis, Dkk
Putusan PN MEDAN Nomor 3347/Pid.B/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3347/Pid.B/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Membebankan kepada masing-masing Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3347/Pid.B/2020/PN Mdn
Statistik948