- Menyatakan Terdakwa Thoni Iskandar Als. Toni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip yang berisi krital putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah kaca pin/pireks bekas pakai yang didalmnya masih berisi sisa lekatan putih diduga narkotia jenis shabu dengan berat kotor 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum filter digunakan menyimpan barang bukti narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) bungkus rokok merk 388 (sam pat pat);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Jenis Vario berwarna hita No Polisi BK 5696 AEN
Putusan PN MEDAN Nomor 2961/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2961/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Utama Sotardodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eliwarti, Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti: Janson Manihuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2961/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik193