- Menyatakan Terdakwa Firmansyah Als Firman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 12 (dua belas) butir narkotika jenis pil Extasy warna hijau muda bergambar mahkota dengan berat keseluruhan seberat 3,80 (tiga koma delapan) dan 1 (Satu) butir narkotika jenis pil extasy warna ungu berbentuk minion dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram netto. 1 (Satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) butir narkotika jenis pil extasy warna hijau muda bergambar mahkota dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram netto. 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dengan no SIM 085903626013, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Gold dengan no SIM 082366198882, Dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3778/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3778/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara, Br Hakim Anggota Ahmad Sumardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nalem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
--------------------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3778/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik153