- Menyatakan Terdakwa Suhendra Winata Bin Almarhum Hasan Basri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyelundupan? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paspor atas nama SUHENDRA WINATA No. C0057106 berlaku sampai dengan 18 April 2023;
- 1 (satu) buah buku pelaut atas nama SUHENDRA WINATA nomor D074026 tanggal pengeluaran 05 April 2016, berlaku sampai 04 April 2019;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V Manajemen atas nama SUHENDRA WINATA No. 6201110323M53817 tanggal 23 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Kompetensi Pelaut No. CE 076109 D tanggal 23 Februari 2017 berlaku s.d tanggal 23 Februari 2022;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama SUHENDRA WINATA nomor NIK 1274040511730002 berlaku SEUMUR HIDUP;
- 9 (sembilan) karung Pakaian Bekas;
- 20 (dua puluh) karung Manjakani;
- 37 (tiga puluh tujuh) karton Dutch Lady;
- 50 (lima puluh) Karton Milo 3 in 1;
- 30 (tiga puluh) Karton Maggi Chicken Stick;
- 15 (lima belas) karung Kuaci Hitam;
- 8 (delapan) Karton Cadbury;
- 50 (lima puluh) karton Ah Huat;
- 30 (tiga puluh) karton Nestum;
- 74 (tujuh puluh empat) karton Sosis;
- 18 (delapan belas) karton Crispy Fish;
- 30 (tiga puluh) karton Buah Kering Coklat;
- 6 (enam) buah Selang;
- 6 (enam) karton Tepung Kari babas;
- 9 (sembilan) karton Good Food Sotong Panggang;
- 10 (sepuluh) kotak Panci;
- 57 (lima puluh tujuh) karton Gelas Darlie;
- 58 (lima puluh delapan) karton Permen Hacks;
- 2 (dua) karton Rebung;
- 2 (dua) karton Serabut Rambut Fatt Coy;
- 7 (satu) karton Dahfa Fish Snack;
- 83 (delapan puluh tiga) karton Somboi.
- 25 (dua puluh lima) Karton Satay Jelly Fish:
- 61 (enam puluh satu) Karton Odol Darlie;
- 3 (tiga) karton Mazola;
- 1 (satu) karton Kosmetik Elektrik;
- 49 (empat puluh sembilan) karton Fearn Leaf;
- 27 (dua puluh tujuh) Karton Nespray;
- 4 (empat) buah Ori Spa;
- 27 (dua puluh tujuh) karton Milo Cube:
- 8 (delapan) Kaleng Minyak;
- 5 (lima) karton Black Bean; dan
- 10 (sepuluh) karton telur Asin.
- 1 (satu) unit telepon seluler merek Samsung Model SM-B310E Dual Sim
- 1 (satu) unit sarana pengangkut KLM. SURYA INDAH II GT. 98 dengan 1 (satu) unit mesin merk NISSAN DIESEL;
- 1 (satu) lembar Pas Besar nomor PK.205/1/6/KSOP-TPI-2014 dengan tanda selar GT.98 No.462/PPe tanggal 08 Mei 2014;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor Sampai Dengan 500 GT nomor PK.001/44/18/KSOP.Tba-18 tanggal 12 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara nomor PK.102/4/13/KSOP.Tba-18 tanggal 12 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur nomor 462/Ppe tanggal 06 Oktober 2003;
- 2 (dua) lembar Surat Keterangan Penggantian Mesin nomor PK.101/01/01/KSOP.SAB-14 tanggal 02 Mei 2014;
- 2 (dua) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang nomor PK.002/6/8/KSOP.Tba-18 tanggal 12 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Halaman Tambahan No. PK.404/2/15/KSOP.Tba-18 pada Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor tanggal 12 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Susunan Perwira nomor PK.304/11/5/KSOP.Tba-19 tanggal 04 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengawakan Minimum nomor PK.304/5/19/KSOP.Tba-18 tanggal 12 Oktober 2018;
- 4 (empat) lembar fotokopi warna Surat Perjanjian Kerjasama Antara PT. Asuransi Sinar Mas Indonesia Cabang Sumatera Utara dengan Perusahaan Pelayaran PT. Dewata Samudra Agung Perkasa tentang Pelaksanaan Iuran Wajib Kapal Kargo sebagai Pelindung Dasar Terhadap Kecelakaan Kapal tanggal 10 Maret 2018;
- 1 (satu) lembar Re-Inspection Certificate Fire Extinguisher tanggal 05 April 2018;
- 1 (satu) lembar Installation Report Task ID: MTGAISIR 1815 tanggal 02 Mei 2018;
- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal KLM. Surya Indah II;
- 1 (satu) buah Buku Sijil Kapal KLM. Surya Indah II;
- 1 (satu) lembar Crew List KLM. Surya Indah II tanggal 07 Januari 2019 yang diterbitkan Imigrasi Malaysia;
- 1 (satu) lembar Port Clearance nomor 00002693 tanggal 07 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar Outward Manifes tanggal 07.01.2019 yang yang dikeluarkan oleh Syarikat Doyan Shipping & Forwarding (M) Sdn. Bhd nomor 28332 berupa 251 tong kosong;
- 1 (satu) lembar Notification Regulation 15 (5) tanggal 06.01.2019 yang diterbitkan Imigresen Malaysia;
Putusan PN DUMAI Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, Hakim Anggota Dewi Andriyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: warna Biru; IMEI : 357410/07/320110/5; IMEI : 357411/07/320110/3; 1 (satu) buah simcard telkomsel; 1 (satu) buah simcard digi No. 161709200315925964KE Keseluruhannya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik16525