- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebahagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan hukum Surat penyerahan tanah dengan ganti rugi, tanggal 20 Juni 2012;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan hukum Surat Jual Beli, tanggal 4 Januari 2009;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah (Objek Perkara) dan dapat melakukan pengurusan balik nama Sertipikat dari pemilik lama a.n. Tiar Marice Sianturi keatas nama Penggugat berdasarkan SURAT PENYERAHAN TANAH DENGAN GANTI RUGI, tanggal 20 Juni 2012 berkaitan dengan SURAT JUAL BELI, tanggal 4 Januari 2009, -tanah mana sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 373/Sudirejo-II, Surat Ukur Nomor : 60/Sudirejo-II/1998, tanggal 10 Maret 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, tanggal 31 Maret 1998, tertulis a.n. Tiar Marice Sianturi, yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Kota, Kelurahan Sudirejo-II, setempat dikenal dengan Jalan Sisingamangaraja, Gang Kasih Nomor 12, berikut 3 (tiga) pintu bangunan rumah yang ada berdiri diatas tanah tersebut, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- sebelah Utara dengan Gang Kasih, sepanjang.?............................15 M
- sebelah Selatan dengan tanah Ismail, sepanjang ?.........................14 M
- sebelah Timur dengan tanah P. Gultom, sepanjang?.....................28 M
- sebelah Barat dengan tanah Amrin, sepanjang................................28,9 M 6. Memerintahkan Tergugat-I maupun pihak-pihak lain yang menguasai / menempati Objek Perkara supaya mengosongkan dan menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik, tanpa alasan apapun dan bila perlu dengan bantuan alat-alat Kekuasaan Negara; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 200/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 200/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihol Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, Br Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti Netty Riama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA : 8. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sebesar Rp6.551.500,00 (enam juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik777