- Menyatakan Terdakwa Niko Kamandanu tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram netto.
- 1 (satu) unit HP lipat merk Trawberry lipat warna hitam dengan kartu telkomsel dengan nomor sim card 081260142903.
- 1 (satu) unit HP HP merk Trawberry warna biru dengan kartu telkomsel dengan nomor sim card 082361122041.
- Uang sejumlah Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto.
- 4 (empat) buah plastik warna putih tembus pandang kosong.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 3792/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3792/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aimafni Arli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardy S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam berkas perkara an. Feri Ferdiansyah Lubis. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3792/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik192