- Menyatakan Terdakwa PARLAUNGAN HAKIM NASUTION ALS HAKIM BIN ABDUL RAHMAN NASUTION tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar rekapitulasi stok barang hilang;
- 1 (satu) lembar rekapituasi faktur diduga bermasalah;
- 1(satu) rangkap faktur asli pembelian barang atas nama pembeli took YANTO SERVICE, dengan nomor faktur : 81005145, tertanggal 24 januari 2018 dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 6.979.000,- (enam juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
- 1 ( satu) rangkap faktur asli pembeliin barang atas nama pembeli took TULEN MOTOR, DENGAN NOMOR FAKTUR : 81004966, TERTANGGAL 06 DESEMBER 2017, dengan jumlah nominal pembayar sebesar Rp. 1.355.000,- ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu ) rangkap faktur asli pembeliian barang atas nama pembeli took TAMBAK AUTO SERVICE , dengan nomor faktur 81005128, tertanggal 22 januari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 6.979.000,- ( enam juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko SUN MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005220, tertanggal 13 Februari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 10.035.000,- (sepuluh juta tiga puluh lima ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara transfer kerekening BANK BRI milik sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko STANDARD MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005025, tertanggal 22 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 2.714.000,- (dua juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sales an. LUKMAN selanjutnya sales menyerahkan kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko SINAR HARAPAN, dengan nomor Faktur : 81005048, tertanggal 28 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 3.435.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko SEMBILAN BENUA, dengan nomor Faktur : 81005077, tertanggal 08 Januari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 4.192.000,- (empat juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sales an. LUKMAN selanjutnya sales menyerahkan kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko SAHABAT MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005187, tertanggal 05 Februari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 2.525.000,- (dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko RULLY OIL VARIASI, dengan nomor Faktur : 81005291, tertanggal 07 Maret 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sales an. LUKMAN selanjutnya sales menyerahkan kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko RIAU PERDANA MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005008, tertanggal 19 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 2.630.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko RIAU PERDANA MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005156, tertanggal 27 Januari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 11.172.000,- (sebelas juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko RIAU PERDANA MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005157, tertanggal 27 Januari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 14.550.000,- (empat belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko PANGERAN MOTOR, dengan nomor Faktur : 81004909, tertanggal 22 November 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko PAGARUYUNG DIESEL, dengan nomor Faktur : 81004951, tertanggal 30 November 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 8.760.000,- (delapan juta tujuh puluh enam ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara transfer kerekening BANK BRI atas nama sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko PAGARUYUNG DIESEL, dengan nomor Faktur : 81004973, tertanggal 09 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 5.685.000,- (lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara transfer kerekening BANK BRI atas nama sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko MUARA, dengan nomor Faktur : 81005137, tertanggal 24 Januari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sales an. LUKMAN selanjutnya sales menyerahkan kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko MICHEL SAHAT JAYA, dengan nomor Faktur : 81005094, tertanggal 10 Januari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 5.370.000,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sales an. AMAR selanjutnya sales menyerahkan kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko MICHEL SAHAT JAYA, dengan nomor Faktur : 81005131, tertanggal 22 Januari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 8.990.000,- (delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sales an. AMAR selanjutnya sales menyerahkan kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko MICHEL MOTOR, dengan nomor Faktur : 81004990, tertanggal 12 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 2.372.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sales an. LUKMAN selanjutnya sales menyerahkan kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko MICHEL MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005009, tertanggal 19 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 7.116.400,- (tujuh juta seratus enam belas ribu empat ratus rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sales an. LUKMAN selanjutnya sales menyerahkan kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko MICHEL MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005042, tertanggal 23 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sales an. LUKMAN selanjutnya sales menyerahkan kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko MATORA DIESEL, dengan nomor Faktur : 81005168, tertanggal 31 Januari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 712.000,- (tujuh ratus dua belas ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sales an. LUKMAN selanjutnya sales menyerahkan kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko KENCANA MOTOR, dengan nomor Faktur : 81004755, tertanggal 05 Oktober 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko IDOLA BAN 4, dengan nomor Faktur : 81004920, tertanggal 27 November 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 13.344.000,- (tiga belas juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara transfer kerekening Bank BRI atas nama sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko IDOLA BAN 4, dengan nomor Faktur : 81005132, tertanggal 22 Januari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 1.385.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara transfer kerekening Bank BRI atas nama sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko HENS MOTOR, dengan nomor Faktur : 81004989, tertanggal 12 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 2.164.000,- (dua juta seratus enam puluh empat ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sales an. AMAR selanjutnya sales menyerahkan kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko HALIM BARU MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005117, tertanggal 18 Januari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 24.850.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sales an. LUKMAN selanjutnya sales menyerahkan kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko GLOBAL MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005080, tertanggal 09 Januari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 4.556.175,- (empat juta lima ratus lima puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko DUTA MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005045, tertanggal 28 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 9.867.000,- (sembilan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko CIPTA KARYA, dengan nomor Faktur : 81005157, tertanggal 14 Maret 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 5.760.000,- (lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko BINTANG MANDIRI MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005064, tertanggal 03 Januari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 4.296.000,- (empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko BERLIAN MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005152, tertanggal 25 Januari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 4.614.000,- (Empat juta enam ratus empat belas ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko BERDIKARI MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005057, tertanggal 29 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 49.700.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko ARIA MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005005, tertanggal 19 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 1.602.000,- (satu juta enam ratus dua ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko ARIA MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005016, tertanggal 22 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko ARIA MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005054, tertanggal 29 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 6.650.000,- (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko ARIA MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005084, tertanggal 12 Januari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko ANTO SERVICE, dengan nomor Faktur : 81005001, tertanggal 18 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 1.402.500,- (satu juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sales an. AMAR selanjutnya sales menyerahkan kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko AGUNG MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005044, tertanggal 28 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), pembayaran dilakukan secara tunai kepada sales an. LUKMAN selanjutnya sales menyerahkan kepada sdra PARLUANGAN HAKIM NASUTION Als HAKIM.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko ADI JAYA MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005282, tertanggal 28 Februari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 5.467.000,- (lima juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang mana stok barang telah dikeluarkan dari gudang namun barang tidak diterima oleh toko ADI JAYA MOTOR.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko JAYA MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005280, tertanggal 28 Februari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 5.467.000,- (lima juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang mana stok barang dikeluarkan dari Gudang kemudian toko Jaya Motor hanya menerima barang Cobra Grace (Monyak Gomok) sedangkan barang lainnya yang sesuai dengan Faktur tidak diterima.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko SENTOSA JAYA MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005182, tertanggal 31 Januari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang mana stok barang dikeluarkan dari Gudang kemudian toko SENTOSA JAYA hanya menerima sebagian dari barang sedangkan barang lainnya yang sesuai dengan Faktur tidak diterima.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko AGUNG SERVICE, dengan nomor Faktur : 81005000, tertanggal 15 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 3.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana Faktur ditulis tangan oleh pelaku, lalu tanda tangan penerima barang atau pemilik toko diduga dipalsukan.
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko KEMBANG ASLI, dengan nomor Faktur : 81005144, tertanggal 23 Januari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 10.668.000,- (sepuluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah), yang mana Faktur ditulis tangan oleh pelaku, lalu tanda tangan dipenerima barang atau pemilik toko diduga dipalsukan;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko KEMBANG ASLI, dengan nomor Faktur : 81005273, tertanggal 27 Februari 2018, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 19.400.000,- (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah), yang mana Faktur ditulis tangan oleh pelaku, lalu tanda tangan dipenerima barang atau pemilik toko diduga dipalsukan;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko MICHEL MOTOR, dengan nomor Faktur : 81005058, tertanggal 29 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 3.540.000,- (tiga juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), yang mana Faktur dicetak oleh petugas ADMIN PENJUALAN, lalu tanda tangan dipenerima barang atau pemilik toko diduga dipalsukan;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko CAHAYA MANDIRI, dengan nomor Faktur : 81004758, tertanggal 06 Oktober 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), yang mana Faktur Faktur dicetak oleh petugas ADMIN PENJUALAN, lalu tanda tangan dipenerima barang atau pemilik toko diduga dipalsukan;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko BENS AUTO, dengan nomor Faktur : 81005039, tertanggal 23 Desember 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 2.890.500,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah), yang mana Faktur dicetak oleh petugas ADMIN PENJUALAN, lalu tanda tangan dipenerima barang atau pemilik toko diduga dipalsukan;
- Faktur pembelian barang atas nama Pembeli Toko SAHABAT MOTOR, dengan nomor Faktur : 81004820, tertanggal 20 Oktober 2017, dengan jumlah nominal pembayaran sebesar Rp. 24.850.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana Faktur ditulis tangan oleh pelaku, lalu tanda tangan dipenerima barang atau pemilik toko diduga dipalsukan;
Putusan PN DUMAI Nomor 254/Pid.B/2019/PN Dum |
|
Nomor | 254/Pid.B/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak, Hakim Anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu : PT. Jumbo Power Internasional Depo Dumai ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.B/2019/PN Dum
Statistik7610