Putusan PN MEDAN Nomor 636/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 636/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eliwarti, Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Afandi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 23 Oktober 2010 di Kelenteng Chie Kong Jl. Garuda No. 68 B Medan, di hadapan Pemuka Agama Budha yang bernama Sie Han Kok, A.Md, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 2038/T/MDN/2011 tanggal 31 Oktober 2011 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan adalah sah secara hukum; 4. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 23 Oktober 2010di Kelenteng Chie Kong Jl. Garuda No. 68 B Medan, di hadapan Pemuka Agama Budha yang bernama Sie Han Kok, A.Md, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 2038/T/MDN/2011 tanggal 31 Oktober 2011 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya; 5. Menetapkan Penggugat selaku Ibu kandung sebagai pemegang hak asuh/pemeliharaan terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Febby Michelle Tandio, anak Pertama, Perempuan, lahir di Medan pada tanggal 16 Februari 2014 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1271-LU-10042014-0106 yang diterbitkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tanggal 10 April 2014; 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perceraian ini kedalam suatu Akta yang ditentukan untuk itu dan selanjutnya mengeluarkan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat untuk itu; 7. Memerintahkan Penggugat maupun Tergugat untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tentang Putusan Perceraian ini dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum yang tetap, guna kepentingan penerbitan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat; 8. Menolak gugatan selebihnya; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 496.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 636/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik245