- Menolak gugatan provisionil Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tanpa melalui penetapan dari Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan nomor 237/T560/IV/2020 tanggal 14 April 2020 tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon 2 X ketentuan pasal 156 ayat (2) uang penghargaan dan masa kerja, uang pengganti perumahan dan pengobatan, uang pengganti cuti tahunan, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020, uang karya bhakti, dan upah selama proses, yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.125.595.377 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon
- Uang penghargaan dan masa kerja
- Uang Pengganti perumahan dan pengobatan
- Uang Karya Bhakti dengan masa kerja 20 tahun = Rp.35.000.000
- Uang THR Idul Fitri Tahun 2020 = Rp. 4.065.000
- Upah proses Rp.4.065.000 x 6 bulan upah = Rp.24.390.000
- Sisa cuti tahunan = Rp. 5.040.000
- Memerintahkan Tergugat supaya memberikan surat rekomendasi kerja (surat keterangan kerja) kepada Penggugat Faisal Redy yang telah bekerja di PT. Astra International Tbk selama 20 (dua puluh) tahun;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 311.000,- (Tiga ratus sebelas ribu rupiah )
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN MEDAN Nomor 370/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 370/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Afni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA, Rp.4.065.000 X 2 X 9 = Rp.73.170.000 Rp.4.065.000 X 7 bulan = Rp.28.455.000 Rp.101.625.000 x 15 % = Rp.15.243.750 Total ??????.. = Rp.185.363.750 + Dikurangi uang yang telah ditransfer oleh Tergugat = Rp.59.768.373 - Total uang pesangon setelah dilakukan pengurangan?.= Rp.125.595.377,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 370/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik8928