- Menyatakan Terdakwa Feri Ferdiansyah Lubis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I ( satu ) dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sejumlah Rp.1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa1 (satu) bungkus plastik warna putih tembus pandang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1 (satu ) gram, 1 (satu) bungkus plastik warna putih tembus pandang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,5 ( nol koma lima ) gram, 4 (empat) plastik warna putih tembus pandang tanpa isi/kosong, 1 (satu) buah handphone merk Trawberry lipat warna hitam dengan kartu Telkomsel nomor 081260142903, 1 (satu) buah handphone merk Trawberry warna biru dengan kartu Telkomsel nomor 082361122041seluruhnya dimusnahkan sedangkan uang tunai sejumlah Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PN MEDAN Nomor 3791/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3791/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhd. Ali Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aimafni Arli, Br Hakim Anggota Sayed Tarmizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nahlah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3791/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik242