- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah tanah dan bangunan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 397, NIB No : 14.01.06.04.00386, Surat Ukur Nomor: 00385/Bangka Belitung Darat/2008 tanggal 26 Agustus 2008, seluas 224 M2 (duaratus duapuluh empat meter persegi) terletak di Jalan Sungai Raya Dalam Komplek Gading Premier No: B-2, RT.006/RW.07,Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Provinsi Kalimantan Barat adalah milik Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat sebagai hukum Surat Perjanjian untuk Jual Beli tanggal 18 Mei 2017 yang dilegalisasi oleh RIRIN KRISHNANI, S.H., M.H., selaku Notaris Provinsi DKI Jakartadengan nomor: 013/Legalisasi/2017;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi;
- Menyatakan batal penggugat untuk menjual tanah dan bangunan tersebut kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau pihak lain yang disuruhnya untuk mengosongkan, menyerahkan sepenuhnya tanah dan bangunan dengan alas hak sertifikat hak milik nomor: 397, NIB No: 14.01.06.04.00386, Surat Ukur Nomor: 00385/Bangka Belitung Darat/2008 tanggal 26 Agustus 2008, seluas 224 M2 (duaratus duapuluh empat meter persegi) terletak di Jalan Sungai Raya Dalam Komplek Gading Premier No: B-2, RT.006/RW.07, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Provinsi Kalimantan Barat Kepada penggugat tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)per hari kepada Penggugat setiap Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Tergugat agar tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.260.000,00 (Dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik10536