- Menyatakan Terdakwa Zefri Hamsyah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Type SM-A260G / DS, dengan nomor SSN : A26DG/DSGSMH dengan nomor HP : 082368582580;
- Uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 800 (delapan ratus) lembar yang dibungkus dengan amplop warna cokelat bertuliskan ILHAM NST PT TELAGA Pasir Kuta, Kpd Paisal Purba dan dimasukkan ke dalam tas belanja warna kuning;
- 1 (satu) lembar cek tunai dengan nomor : CK 235070 yang bertuliskan Rp. 1.445.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh lima juta rupiah) tanggal 15 Maret 2020 dari Bank Sumut KC Medan Iskandar Muda;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Type SM-B310E Imei 357410/07/616956/4 dengan nomor HP : 082370806884;
- 2 (dua) unit handphone yang terdiri dari 1 (satu) unit handphone merk Nokia Type 105 dengan nomor Seri : 357683105012282 dengan nomor HP : 082163595581 dan 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Type 106 dengan nomor seri 359025091533665 dengan Nomor HP : 081344051238;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Type 105 V10.02.11, Imei : 356037086475011 dengan nomor HP : 081313409991;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Petikan Gubernur Sumut Nomor : 823.4/879/2018 tanggal 26 April 2018 yang merupakan Surat Keputusan Kenaikan Pembina (IV/a) atas nama Paisal Purba yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 094/4226/BKPP-I/2019, tanggal 07 Oktober 2019 yang merupakan Surat Keputusan Jabatan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu atas nama Paisal Purba yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotokopi profil pegawai negeri sipil atas nama Paisal Purba yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotokopi kartu pegawai negeri sipil Nomor : N076815 atas nama Paisal Purba yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 821.13/1250/BKD-I/2010, tanggal 04 Mei 2010 yang merupakan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat Pengatur Muda (II/a) atas nama Zefri Hamsyah yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotokopi profil pegawai negeri sipil atas nama Zefri Hamsyah yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotokopi petikan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 824/5556/BKPP-I/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang merupakan Surat Keputusan Pemindahan ke Unit kerja baru Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu atas nama Zefri Hamsyah yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotokopi kartu Pegawai Negeri Sipil Nomor : P150190 atas nama ZEFRI HAMSYAH yang dilegalisir;
- 2 (dua) lembar fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dengan nomor L-03569585 dengan No.Pol BK 1194 Y Merek Toyota , Type Innova G yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotokopi permohonan penggunaan kendaraan dinas dari Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu tanggal 29 Desember 2016 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Serah Terima Kendaraan Nomor : 024/2226/DPPKAD/216 tanggal 29 Desember 2016 dari Sekda Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kepada Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotokopi rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) Peralatan dan Mesin Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Kalmon Leonardo Sitinjak, ST selaku Kepala Cabang PT. Telaga Pasir Kuta Perwakilan Sumatera dan Riau Kepada Saudara Ilham Nasution selaku Staf Teknis PT Telaga Pasir Kuta tanggal 03 Juli 2019;
Putusan PN MEDAN Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rodslowny L. Tobing, Mtbr Hakim Anggota Yusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Junain Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan untuk perkara an. Terdakwa Paisal Purba Alias Paisal;
|
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Statistik7025