Putusan PA PELAIHARI Nomor 589/Pdt.G/2021/PA.Plh |
|
Nomor | 589/Pdt.G/2021/PA.Plh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | I. S.pd., Hakim Ketua Nur Moklis |
Hakim Anggota | M.sy., Hakim Anggota H. Abdul Hamid, Br Hakim Anggota D. Habiburrahman |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Syarawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Andriean bin Syahrian) kepada Penggugat (Budiyah binti Abu Tholib); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengabil Akta Cerai, berupa: a. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.3000.000 (tiga juta l rupiah) b. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.1000.000 (satu juta rupiah) c. Nafkah terutang (Madliyah) sejumlah Rp.3000.000 (tiga juta rupiah) 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat) di atas; 6. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama Muhammad Irfan Al Fatih bin Andriean, dan diperintahkan pada Penggugat memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu anak tersebut; 7. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan anak (hadhanah) sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 (enam) di atas sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau sampai menikah dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. 9.Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 589/Pdt.G/2021/PA.Plh.zip
- Download PDF
- 589/Pdt.G/2021/PA.Plh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 589/Pdt.G/2021/PA.Plh
Statistik1011