- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Almarhum Wardoyo bin Iqro Suwito telah meninggal dunia pada tanggal 14 November 2013 di Jakarta karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum Wardoyo bin Iqro Suwito adalah:
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 557/Pdt.P/2021/PA.JS |
|
Nomor | 557/Pdt.P/2021/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Away Awaludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Haryadi Hasan, Br Hakim Anggota H. Ali Usman |
Panitera | Panitera Pengganti: Fathony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN 3.1. Musinah Binti Wirantika sebagai istri pertama; 3.2. Chomsatun Binti Muchtar sebagai istri kedua; 3.3. Muhammad Arief Akasi bin Purgiono sebagai cucu selaku ahli pengganti waris dari Almarhumah Ika Murwanti Binti Wardoyo sebagai anak perempuan kandung; 3.4. Muhammad Aldhair Alfassih bin Purgiono sebagai cucu selaku ahli pengganti waris dari Almarhumah Ika Murwanti Binti Wardoyo sebagai anak perempuan kandung; 3.5. Safa Azami Jasmine Binti Purgiono sebagai cucu selaku ahli pengganti waris dari Almarhumah Ika Murwanti Binti Wardoyo sebagai anak perempuan kandung; 3.6. Muhammad Atthariq Alfatih bin Purgiono sebagai cucu selaku ahli pengganti waris dari Almarhumah Ika Murwanti Binti Wardoyo sebagai anak perempuan kandung; 3.7. Alqea Sashi Kirana Binti Purgiono sebagai cucu selaku ahli pengganti waris dari Almarhumah Ika Murwanti Binti Wardoyo sebagai anak perempuan kandung; 3.8. Galuh Brenda Ayu Dya Binti Purgiono sebagai cucu selaku ahli pengganti waris dari Almarhumah Ika Murwanti Binti Wardoyo sebagai anak perempuan kandung; 3.9. Chandra Budiman Bin Wardoyo sebagai anak laki-laki kandung; 3.10. Chairidawati Binti Wardoyo, sebagai anak perempuan kandung; 3.11. Rahayu Tri Lestari S Binti Wardoyo sebagai anak perempuan kandung; 4. Menyatakan Almarhumah Musinah binti Wirantika telah meninggal dunia pada tanggal 23 April 2020 di Jakarta karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam; 5. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhumah Musinah binti Wirantika adalah: 5.1. Muhammad Arief Akasi bin Purgiono sebagai cucu selaku ahli pengganti waris dari Almarhumah Ika Murwanti Binti Wardoyo sebagai anak perempuan kandung; 5.2. Muhammad Aldhair Alfassih bin Purgiono sebagai cucu selaku ahli pengganti waris dari Almarhumah Ika Murwanti Binti Wardoyo sebagai anak perempuan kandung; 5.3. Safa Azami Jasmine Binti Purgiono, sebagai cucu selaku ahli pengganti waris dari Almarhumah Ika Murwanti Binti Wardoyo sebagai anak perempuan kandung; 5.4. Muhammad Atthariq Alfatih bin Purgiono sebagai cucu selaku ahli pengganti waris dari Almarhumah Ika Murwanti Binti Wardoyo sebagai anak perempuan kandung; 5.5. Alqea Sashi Kirana Binti Purgiono sebagai cucu selaku ahli pengganti waris dari Almarhumah Ika Murwanti Binti Wardoyo sebagai anak perempuan kandung; 5.6. Galuh Brenda Ayu Dya Binti Purgiono sebagai cucu selaku ahli pengganti waris dari Almarhumah Ika Murwanti Binti Wardoyo sebagai anak perempuan kandung; 6. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 557/Pdt.P/2021/PA.JS
Statistik210