- Menyatakan Terdakwa Belim Efendy als Pendi anak dari Gunawarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENJUAL Narkotika GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastik berisi 2 (dua) klip plastik kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) klip plastik kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah kaleng pimco berisi :
- 1 (satu) buah bong;
- 3 (tiga) potong pipet warna putih;
- 1 (satu) buah kotak kaleng berisi :
- 1 (satu) buah korek api gas wama kuning;
- 7 (tujuh) buah klip plastik kosong;
- 1 (satu) buah botol kaca fanbo;
- 2 (dua) potongan pipet warna putih;
- 1 (satu) buah jarum shabu.
- 1 (satu) bungkus pipet warna putih .
- 27 (dua puluh tujuh) klip plastik kosong.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna putih.
- 1 (satu) unit hanphone merk Samsung Duos warna putih nomor seri R21G40LPV3J terpasang simcard 081649407391.
- Uang sejumlah Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor honda GTR wama putih KB 6971 WX Noka : MH1KB2111GK008655 Nosin : KB21E1008094 berikut serta Surat Tanda Kendaraan Bermotor No.0438348/KB atas kendaraan Nomor polisi : KB 6971 WX atas nama BELIM EFENDY.
Putusan PN SINTANG Nomor 114/Pid.Sus/2019/PN Stg |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2019/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yogi Dulhadi, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2019/PN Stg
Statistik477