- Menyatakan Terdakwa REFIAN DENI alias DENI bin EFENDI tersebut di atas telah terbukti melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak berisi :
- 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu).
- 1 (satu) sendok shabu.
- 2 (dua) potong pipet.
- 1 (satu) pipet warna ungu.
- 4 (empat) pipet warna putih.
- 1 (satu) kantong plastik berisi :
- 19 (sembilan belas) pipet warna hijau, 5 (lima) pipet warna biru, 2 (dua) pipet warna ungu.
- 1 (satu) kantong plastik berisi 5 (lima) buah pipet warna putih.
- 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting kecil gagang warna biru.
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry warna silver.
- 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi Note 5A warna silver terpasang kartu Telkomsel dengan nomor : 082148373338, Imei 1 : 867143038246308, Imei 2 : 867143038346708.
- 1 (satu) unit handphone Samsung Duos warna putih terpasang kartu Indosat Ooredoo : 085882592666, Imei 1 : 351618063298073, Imei 2 : 351619063298071.
- Uang Sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah kantong plastik berisi :
- 9 (sembilan) potong pipet warna hijau yang berisi klip plastik transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu.
- 4 (empat) potong pipet warna biru yang berisi klip plastik transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu.
- 2 (dua) potong pipet warna ungu yang berisi klip plastik transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu.
- 10 (sepuluh) potong pipet warna putih yang berisi klip plastik transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) klip plastik berisi 3 (tiga) klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu.
- 3 (tiga) bungkus klip plastik transparan kosong.
- 1 (satu) unit handphone SPC model L52 warna silver terpasang Simcard Telkomsel Nomor : 082140329645. Imei 1 : 357011087371619, Imei 2 : 357011087371601.
- 2 (dua) buah potong pipet kaca.
- 2 (dua) buah potongan pipet plastik.
- 9 (sembilan) klip plastik kosong diduga bekas shabu.
- 1 (satu) bungkus klip plastik kosong transparan.
- 1 (satu) unit handphone Samsung Duos warna putih terpasang kartu Indosat Ooredoo dengan nomor : 081522814038, Imei 1 : 358305064283972, Imei 2 : 358306064283970.
- 2 (dua) klip plastik transparan narkotika jenis shabu.
Putusan PN SINTANG Nomor 106/Pid.Sus/2019/PN Stg |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2019/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yogi Dulhadi, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama MUHAMMAD RIFAIS alias FAIS bin HUSEN. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama FRANSISKUS ALEUNG alias BULIUNG anak dari KIMLIONG. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2019/PN Stg
Statistik839