- Menyatakan Terdakwa Abdi Saputra alias Abdi bin Haryono, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Abdi Saputra alias Abdi bin Haryono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet merk Insave Trd warna hitam yang berisi :
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu.
- 4 (empat) klip plastik transparan kosong.
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna kuning emas dengan nomor imei 1 : 861424037210721, Imei 2 : 86142403721039 yang terpasang simcard Tri dengan nomor 08991233762.
- Uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri atas 2 (dua) lembar uang nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Putusan PN SINTANG Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Stg |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2019/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rasyid, Hakim Anggota Hendro Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2019/PN Stg
Statistik587