- Menyatakan Terdakwa AGUS WANDI alias AGUS BOS bin HASAN BASRI NURDIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak handphone warna putih bertuliskan OPPO A83;
- 1 (satu) buah kotak handphone warna merah bertuliskan MI NOTE 5;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone NOTE 5 PRO seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone OPPO A83 seharga Rp.1.899.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A38 warna rose gold nomor imei: 869055032726238 dan imei : 869055032726220;
- 1 (satu) buah sim card indosat dengan nomor id : 62014000606647130-U;
- 1 (satu) helai baju kaos warna biru tua bertuliskan SUPER DRY REAL JPN;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam hijau bertuliskan ALTO;
Putusan PN SINTANG Nomor 48/Pid.B/2019/PN Stg |
|
Nomor | 48/Pid.B/2019/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rasyid, Br Hakim Anggota Yuristi Laprimoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi SULISTYA NINGSIH Binti HASANUDIN M; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2019/PN Stg
Statistik369