- Menyatakan terdakwa Linda Lestari Alias Linda Binti Andreas Efendi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet berisi 21 (dua puluh satu) klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu berat Netto 63,15 (enam puluh tiga koma satu lima) gram)
- 1 (satu) buah timbangan merk Camry warna silver
- 1 (satu) gulung almunium foil
- 1 (satu) kantong pipet warna putih merek indomaret;
- 1 (satu) kotak cermin berisi;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna dark purple, terpasang kartu Sim Simpati dengan nomor: 081348693086
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih, Imei : 351907103095114, terpasang kartu Sim Indosat dengan nomor : 085705593898
- Uang tunai Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN SINTANG Nomor 123/Pid.Sus/2019/PN Stg |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2019/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rasyid, Hakim Anggota Hendro Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedi Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) buah pipa kaca - 1 (satu) jarum shabu - 1 (satu) buah potongan pipet warna putih - 1 (satu) buah korek api gas Supaya dirampas untuk dimusnahkan, Supaya dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2019/PN Stg
Statistik1027