- Menyatakan terdakwa Herawadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Korupsi " sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.150.000.000,00 ( seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat ) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 205.332.000,00 (dua ratus lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu Rupiah), kepada Kas Negara dengan memperhitungkan barng bukti berupa uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetorkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Kas negara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa;
- 3 (tiga) lembar Trackingsheet tahun Fiskal 2018 PT Maya Agro Investama / Cargill.
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Ketapang nomor 02/MM/2018 tentang pembentukan tim verifikasi anggaran pendapatan dan belanja desa tingkat Kecamatan tanggal 26 Februari 2018.
- 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 16 April 2018, pembelian 1 unit mesin 48 senilai Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), 1 ? Dinamo 50 Kg senilai Rp 17.500.000,- (tujuh belah juta lima ratus ribu rupiah), 1 set Coupling senilai Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) jumlah seluruhnya Rp. 46.950.000,- (empat puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar nota tanggal 16 April 2018, biaya angkut mesin P.Bun ? Silat senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar nota tanggal 16 April 2018, pembuatan pondasi mesin senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) panel book senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jumlah keseluruhan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar nota pajak tanggal 01 Oktober 2018 senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- 1 (satu) berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahap ke I (satu) sebesar 20% Tahun Anggaran 2018, Desa Silat, Kecamatan Manismata, kabupaten Ketapang senilai Rp. 148.009.600.00 (seratus empat puluh delapan juta Sembilan ribu enam ratus rupiah).
- 1 (satu) berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahap ke II (dua) sebesar 40% Tahun Anggaran 2018, Desa Silat, Kecamatan Manismata, kabupaten Ketapang senilai Rp. 296.019.200.00 (dua ratus Sembilan puluh enam juta Sembilan belas ribu dua ratus rupiah).
- 1 (satu) berkas Peraturan Desa Silat Nomor 2 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2018.
- Keputusan Bupati Ketapang Nomor 875/BPM,PD,P DAN KB-C / 2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Silat Kecamatan Manismata Kabupaten Ketapang.
- 3 (tiga) lembar Daftar Rincian Transaksi Rekening Kas Desa Silat No.Rek 7025016585, pada tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020.
- 1 (satu) berkas dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa Silat Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang Tahun 2018.
- 1 (satu) berkas dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa Silat Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang Tahun 2019.
- 1 (satu) berkas Peraturan Desa Silat nomor : 1 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) tahun anggaran 2019.
- 1 (satu) berkas pengajuan dana Desa, Desa Silat tahap ke 3 senilai 40% tahun 2018.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00354/SP2D-LS/2018 tanggal 11 April 2018 pembayaran langsung (LS) bantuan keuangan kepada Desa, Dana Desa (DD) tahap I 20% untuk Desa Silat Kecamatan Manismata, kabupaten Ketapang, sesuai Peraturan Bupati Ketapang Nomor : 5 tahun 2018 tgl 23 Januari 2018 ttg tata cara pembagian rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2018, yang dikelola BPKAD Kabupaten Ketapang senilai Rp. 148.009.600,-
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05529/SP2D-LS/2018 tanggal 9 Oktober 2018 pembayaran langsung (LS)bantuan keuangan kepada Desa, Dana Desa (DD) tahap II 40% untuk Desa Silat Kecamatan Manismata, kabupaten Ketapang, sesuai Peraturan Bupati Ketapang Nomor : 5 tahun 2018 tgl 23 Januari 2018 ttg tata cara pembagian rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2018, yang dikelola BPKAD Kabupaten Ketapang senilai Rp. 296.019.200,-
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08203/SP2D-LS/2018 tanggal 20 Desember 2018 pembayaran langsung (LS)bantuan keuangan kepada Desa, Dana Desa (DD) tahap I 20% untuk Desa Silat Kecamatan Manismata, kabupaten Ketapang, sesuai Peraturan Bupati Ketapang Nomor : 5 tahun 2018 tgl 23 Januari 2018 ttg tata cara pembagian rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2018, yang dikelola BPKAD Kabupaten Ketapang senilai Rp. 296.019.200,-
- 1 (satu) lembar surat nomor :140/2343/DISPMPD-C tanggal 17 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang tentang surat pernyataan.
- 1 (satu) lembar surat nomor :140/94/DISPMPD-C tanggal 27 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang tentang surat pernyataan.
- 1 (satu) lembar surat nomor :140/357/DISPMPD-C tanggal 02 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang tentang surat pernyataan.
- 1 (satu) berkas surat pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Silat, Kecamatan Manismata, Pemerintah Kabupaten Ketapang.
- 1 (satu) berkas surat pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap 2 Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Silat.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan saudara HERAWADI selaku Kepala Desa Silat tanggal 19 Juni 2020.
- Uang tunai senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terdiri dari pecahan uang kertas senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2000 (dua ribu lembar).
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Asih Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dilampirkan dalam berkas perkara. Disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari uang pengganti. |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Statistik11426