- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MARLI, S.Sos Alias MARLI Bin MARDIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor : 02/HK.03.1-Kpt/6112/KPU-Kab/I/2019 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Kubu Raya Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditandatangani Ketua KPU Kubu Raya sdr MUSA tanggal 02 Januari 2019.
- Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor : 08/HK.03.2-Kpt/6112/Sek-Kab/I/2019 Tentang Besaran Honorarium Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Kubu Raya Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditandatangani Sekretaris KPU Kubu Raya sdr ANUSAPATI tanggal 03 Januari 2019.
- Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor : 72/HK.03.1-Kpt/6112/KPU-Kab/V/2019 Tentang Pemberhentian Tetap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Kubu Raya Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditandatangani Ketua KPU Kubu Raya sdr KARYADI tanggal 09 Mei 2019.
- Selembar original invoice atas nama H. AHMADI, kamar nomor 122 tanggal check in 23/04/19 dan check out 24/04/19 dengan total deposit Rp. 400.000,-
- Selembar paid out receipt nomor : 8091, atas nama H. AHMADI, kamar 122, register nomor : 97848 tanggal 24 April 2019.
- Selembar receipt for deposit payment (guest copy & hotel copy) atas nama H. AHMADI.
- selembar kwitansi/tanda terima warna hijau senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran ? uang titipan dari bapak KHALIL ? antara MAT SARI dengan sdr AHMAD KHALIL Als KHALIL tanggal 09 Mei 2019.
- Selembar original invoice atas nama H. AHMADI, kamar nomor 110 tanggal check in 24/04/19 dan check out 25/04/19 dengan total deposit Rp. 429.000,-;
- Selembar paid out receipt nomor : 8098, atas nama H. AHMADI, kamar 110, register nomor : 97875 tanggal 25 April 2019;
- Selembar receipt for deposit payment (guest copy & hotel copy) atas nama H. AHMADI dengan Reservation No.97875.
- Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor: 003/K.BAWASLU-PROV.KB/05/HK.01.01/10/2017, tanggal 15 Oktober 2017 Tentang Penetaoan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan di Kubu Raya yang ditandatangani Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kubu Raya Sdr AHMAD DARWIS, S.Sos;
- Berita Acara Rapat Pleno Pengangkatan Ketua Panwascam Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya tanggal 16 Oktober 2017;
- Berita Acara Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Perkara nomor: 02/BA-Pleno/APKE/BWS Kab. Kubu Raya/V/2019 tanggal 06 Mei 2019;
- Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor: 38/K.BAWASLU PROV-KB-05/HK.02.01/05/2019 tanggal 06 Mei 2019 Tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya;
- 1 (satu) buah Tas Ransel Merk Carboni warna abu - abu / biru.
- 1 (satu) Samsung Galaxy J7 Pro warna gold imei 1 : 358796082708919 imei2 : 358796082708917 no hp 085752098384.
- 1 (satu) buah samsung lipat warna hitam dengan Imei 1 : 358305/06/332580/8 dan No Imei 2 : 358306/06/332580/6 dengan nomor SIM 0856 5222 2286.
- 1 (satu) Buah Handphone OPPO A7 Warna Biru dengan No Imei 1 867299045095957 dan No Imei 2 867299045095940 dengan nomor SIM 085345045379.
- Uang Tunai sebesar Rp100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) dibungkus kantong plastik hitam.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Efendy Hutapea, Hakim Anggota Atun Budi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD MARLI, S.Sos. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Statistik19136