- Menyatakan para terdakwa yaitu Terdakwa I. TAN TEK UI ALIAS ATI ANAK SURIANTO dan Terdakwa II. GRECY VENITA SWUI ALIAS RIZKA ANAK SUANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam KB 5571 QU.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu diberi kode 1 dengan berat brutto : 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
- 1 (satu) helai celana pendek;
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 265/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rendra, Br Hakim Anggota Deny Ikhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dikembalikan kepada pemilik yang berhak melalui terdakwa Tan Tek Ui Alias Ati Anak Surianto. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik256