- Menyatakan Terdakwa YUDHI CHRISTIANTO alias YUDHI bin HOMANTORO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJUAL DAN MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintah barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 0,83 gram (kode A). Disisihkan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi ke dalam 1 (satu) klip plastik transparan yang diberi kode A1 berat netto kode A1 sebesar Rp. 0,26 gram untuk Pengujian Laboratorium. Sisanya 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto keseluruhan 0,57 gram;
- 1 (satu) unit handphone XIAOMI Redmi 6 warna Gold.
- 1 (satu) unit handphone merk invinix Note 8 warna hitam;
- Uang sejumlah Rp. 115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN PONTIANAK Nomor 266/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 266/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Irine Relawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa SELVI MAISYAROH als. SEVLI binti JAMIAT; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik236