- Menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai Hukum Pengugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah hak milik dengan ukuran 2583 m2 (dua ribu lima ratus delapan puluh tiga meter persegi) dengan sertifikat Hak Milik No. 3825/Kota Baru yang terletak di Jalan Bina Jaya Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak;
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah) seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan / atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah dengan bukti Sertipikat Hak Milik No.2583/Kota Baru yang terletak di jalan Jalan Bina Jaya Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dan membongkar semua bangunan rumah yang ada di atasnya, selanjutnya menyerahkan tanah dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.455.000,00 (Satu juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.455.000,00 (Satu juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik6712