- Menyatakan Terdakwa RIBKA DEWI, S. Pd Anak MUNAN TRIWANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa RIBKA DEWI, S. Pd Anak MUNAN TRIWANTO dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RIBKA DEWI, S. Pd Anak MUNAN TRIWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000.00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa RIBKA DEWI, S. Pd Anak MUNAN TRIWANTO sejumlah Rp384.085.104.55,00 (Tiga ratus delapan puluh empat juta delapan puluh lima ribu seratus empat rupiah lima puluh lima sen), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar Surat Perjanjuan Kerja Nomor : 410/I/SPK/2019, tanggal 19 Februari 2019.
- 1 (satu) lembar nota penjualan barang dari Toko Mulia Komputer kepada Desa Madak untuk pembelian 2 (dua) unit barang terdiri 1 (satu) unit Laptop Asus X44IM (Black) SN JC60CV00Y893237 harga Rp. 4.000.000,- dan 1 (satu) unit Printer Epson 360 SN X36W558980 harga Rp. 2.200.000,- dengan total keseluruhan Rp. 6.200.000,-tertanggal 9 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar nota penjualan barang dari Toko Mulia Komputer kepada Desa Madak untuk pembelian 1 (satu) unit Laptop Acer Aspire E51-432 Blue SN NXGJ3SN00880919E607600 dengan harga Rp. 5.118.000,- tertanggal 20 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari PT. MARAGA BORNEO TARIGAS No.: 001/MBT/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019;
- 1 (satu) bundel Penawaran Paket Buku Pembelajaran PAUD/TK dan Paket Peralatan Pembelajaran PAUD/TK oleh PT. INTAN PARIWARA;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan PT. MARAGA BORNEO TARIGAS dari Kepala PAUD PELITA KARANGAN SUBAH sejumlah Rp. 3.240.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembelian 27 (dua puluh tujuh) paket Buku Pembelajaran TK Kelompok B lengkap;
- 1 (satu) lembar Nota Penjualan 27 (dua puluh tujuh) paket Buku Pembelajaran TK Kelompok B lengkap PT. MARAGA BORNEO TARIGAS kepada PAUD PELITA KARANGAN SUBAH sejumlah Rp. 3.240.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima 27 (dua puluh tujuh) paket Buku Pembelajaran TK Kelompok B lengkap PT. MARAGA BORNEO TARIGAS;
- 1 (satu) lembar Spesifikasi Buku Paket TK B lengkap sejumlah Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan dari BENDAHARA DESA MADAK SUBAH sejumlah Rp. 366.850,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah) untuk pembelian 1 (satu) paket Buku Administrasi PAUD/TK;
- 1 (satu) lembar Nota Penjualan PT. APSARA TIYASA SAMBADA kepada BENDAHARA DESA MADAK SUBAH tanggal 21 September 2018 sejumlah Rp. 733.700,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima 1 (satu) paket Buku Administrasi PAUD/TK dari PT. APSARA TIYASA SAMBADA;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan dari BENDAHARA DESA MADAK SUBAH sejumlah Rp. 366.850,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah) untuk pembelian 1 (satu) paket Buku Administrasi PAUD/TK;
- 1 (satu) lembar Nota Penjualan PT. APSARA TIYASA SAMBADA kepada BENDAHARA DESA MADAK SUBAH tanggal 22 September 2018 sejumlah Rp. 733.700,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima 1 (satu) paket Buku Administrasi PAUD/TK dari PT. APSARA TIYASA SAMBADA;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan dari BENDAHARA DESA MADAK SUBAH sejumlah Rp. 10.000.0000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) paket APE Indoor dan Outdoor PAUD/TK;
- 1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor Seri : 020.001-18.69709409 atas nama PT. SENTRA KRIYA EDUKASI sejumlah Rp. 909.091,00 (sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) tertanggal 24 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Cetakan Kode Billing (bukti setoran pajak) atas nama PT. SENTRA KRIYA EDUKASI sejumlah Rp. 909.091,00 (sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima dari PT. SENTRA KRIYA EDUKASI;
- 1 (satu) bundel Katalog Alat Permainan Edikatif (APE) dari PT. SENTRA KRIYA EDUKASI;
- 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri dengan nomor rekening: 146-00-0707646-1, atas nama RIBKA DEWI yang beralamat di Dusun Pengapit Desa Madak Rt. 004 Rw.002 Desa Madak Kec. Subah Kab. Sambas;
- 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri debit dengan nomor 4617 0037 0878 7024;
- 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri Cabang Sambas atas nama RIBKA DEWI, dengan nomor rekening: 146-00-0707664-1, periode sejak tanggal 1 Desember 2018 s/d tanggal 5 Juli 2019;
- 1 (satu) bundel Laporan transaksi rekening Bank BRI Unit Sambas Cabang Singkawang, periode sejak tanggal 1 Desember 2018 s/d tanggal 30 Juni 2019 dengan nomor rekening: 385801031470535, atas nama RIBKA DEWI yang beralamat di Dusun Pengapit Desa Madak Rt. 004 Rw.002 Desa Madak Kec. Subah Kab. Sambas;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Syariah Mandiri Cabang Sambas atas nama RIBKA DEWI, dengan nomor rekening: IDR 7125016531, periode sejak tanggal 11 Desember 2018 s/d tanggal 30 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan transportasi memantau pekerjaan ke lokasi jembatan sehat Dusun Prajo tanggal 6 April 2019, sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan transportasi memantau pekerjaan ke lokasi jembatan sehat Dusun Prajo tanggal 22 Maret 2019, sebesar Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), yang diterima oleh Sdr. JUNIO HENDRIK dari Sdri. RIBKA DEWI untuk pembayaran transportasi dan uang makan TPK ke lokasi jembatan sehat;
- 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), yang diterima oleh Sdr. JUNIO HENDRIK dari Sdri. RIBKA DEWI untuk pembayaran transportasi dan makan minum ke lokasi jembatan sehat;
- 12 (dua belas) lembar NOTA / BON Operasional Tim Pengelola Kegiatan sebesar Rp. 10.445.000,00 (sepuluh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Desa Madak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penunjukan Bendahara Desa Madak, tanggal 15 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar Daftar Rincian Transaksi BANK KALBAR CABANG SAMBAS atas nama ADD Desa Madak dengan nomor rekening : 2521058171, periode tanggal 1 Januari 2018 s/d tanggal 31 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Daftar Rincian Transaksi BANK KALBAR CABANG SAMBAS atas nama ADD Desa Madak dengan nomor rekening : 2521058171, periode tanggal 1 Januari 2019 s/d tanggal 1 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan tanggal 11 Desember 2018 untuk pembayaran Belanja barang dan jasa dan belanja modal kegiatan pembangunan/pemeliharaan/peningkatan jembatan Desa sebesar Rp. 250.000.000,00 yang ditandatangani oleh sdri. RIBKA DEWI, S. Pd;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 12 Desember 2018, yang ditandatangani oleh sdri RIBKA DEWI, S. Pd selaku pelaksana kegiatan;
- 1 (satu) lembar pernyataan tanggung jawab belanja sebesar Rp. 249.513.600,00 yang ditandatangani oleh sdri. RIBKA DEWI, S. Pd selaku pelaksana kegiatan;
- 1 (satu) lembar Tanda Penerimaan tanggal 21 Maret 2019 untuk pembayaran Belanja ATK dan benda pos, makan minum kegiatan, perjalanan dinas, honor pelaksana kegiatan, upah tenaga kerja dan belanja material pembangungan jembatan sebesar Rp. 225.861.244,00 yang ditandatangani oleh sdri. RIBKA DEWI, S. Pd;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 21 Maret 2019, yang ditandatangani oleh sdri RIBKA DEWI, S. Pd selaku pelaksana kegiatan;
- 1 (satu) lembar pernyataan tanggung jawab belanja yang ditandatangani oleh sdri. RIBKA DEWI, S. Pd selaku pelaksana kegiatan;
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 11 Desember 2018, sebesar Rp. 250.000.000,00 yang ditandatangni oleh sdri. RIBKA DEWI untuk pembayaran kegiatan pembangunan /pemeliharaan/peningkatan jembatan desa tahap pertama tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Uang Pembangunan, tertanggal 11 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 21 Maret 2019, sebesar Rp. 225.861.244,00 yang ditandatangni oleh sdri. RIBKA DEWI untuk pembayaran kegiatan pembangunan /pemeliharaan/peningkatan jembatan desa tahap pertama tahun anggaran 2019;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Uang Pembangunan, tertanggal 21 Maret 2019;
- 4 (empat) lembar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Pertama Desa Madak Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) buku foto copy Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap Kedua dan Laporan Realisasi Dana Desa Tahap Tiga Tahun Anggaran 2018 Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas;
- 1 (satu) buku foto copy laporan Realisasi APBDesa semester 1 pemerintah Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buku foto copy Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tahun 2018;
- 4 (enam) lembar Keputusan Kepala Desa Madak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 30 Desember 2017;
- 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Madak Kecamatan Subah Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2017;
- 1 (satu) buku foto copy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) buku foto copy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemerintahan Desa Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Jabatan BPD bulan Januari s/d Maret 2018;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemerintahan Desa Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Jabatan BPD bulan April s/d Juni 2018;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemerintahan Desa Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Jabatan BPD bulan Juli s/d September 2018;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemerintahan Desa Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Jabatan BPD bulan Oktober s/d Desember 2018;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemerintahan Desa Kegiatan Belanja Barang dan Jasa, Pengadaan Pakai Dinas dan Atributnya, dan Belanja Modal Kegiatan Operasional Perkantoran bulan Januari s/d Desember 2018 beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemerintahan Desa Kegiatan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Kegiatan Operasional BPD Tahun Anggaran 2018 beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemerintahan Desa Kegiatan Operasional RT/RW/Kepala Adat bulan Januari s/d Desember 2018;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemerintahan Desa Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemerintahan Desa Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Penyusunan Dokumen RKPDesa Tahun Anggaran 2018 beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemerintahan Desa Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2018 beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemerintahan Desa Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa Bulan Januari s/d Desember 2018 beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemerintahan Desa Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Penyusunan Dokumen Laporan Pengelolaan Keuangan Desa Bulan Januari s/d Desember 2018 beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemerintahan Desa Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Kajian Pendirian BUMDesa;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemerintahan Desa Belanja ATK, Nomor Rumah, Honorarium Petugas dan Makan Minum Kegiatan Penyediaan Nomor Rumah Penduduk Desa Madak Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemerintahan Desa Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Penyusunan Peraturan Desa Laporan Pertanggungjawaban;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembangunan Desa Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Kegiatan Pembangunan/Pemeliharaan/Pengelolaan/Pemanfaatan/ Pengadaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembangunan Desa Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Kegiatan Pembangunan/Pemeliharaan/ Peningkatan Jalan Desa Jalan Pemukiman beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembangunan Desa Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Kegiatan Pembangunan/Pemeliharaan/ Peningkatan Jalan Usaha Tani beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Insentif PKK bulan Januari s/d Juni 2018, bulan Juli s/d Desember 2018 dan Pemberian Bantuan Bahan Untuk Kegiatan beserta Kwitansi;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Pembinaan/Penunjang Karang Taruna beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Insentif Anggota LPM bulan Januari s/d Juni, bulan Juli s/d Desember, Pengadaan Sarana dan Makan Minum Kegiatan beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Insentif Anggota Linmas bulan Januari s/d Juni, bulan Juli s/d Desember dan Belanja Perlengkapan dan Peralatan Kegiatan Anggota Linmas berikut Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Belanja Barang dan Jasa Pembinaan Fasilitasi Kegiatan Panitia Hari Besar Nasional Tahun Anggaran 2018 beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Bidang Kesehatan bulan Januari s/d Desember 2018 beserta Nota Belanja Barang.
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Siswa Berprestasi;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Bidang Pendidikan bulan Januari s/d Desember 2018 beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Fasilitasi Bidang Kesenian dan Kebudayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2018 beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Fasilitasi Bidang Keagamaan Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Aparatur Pemerintahan Desa ke Luar Daerah beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Peningkatan Kapasitas Operator Siskeudes di Desa;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2018 beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Kegiatan Desa Madak Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2018;
- 2 (dua) lembar Buku Kas Umum Bendahara Desa Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama (1) Desa Madak Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2018;
- 2 (dua) lembar Buku Kas Umum Bendahara Desa Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap Kedua (2) Desa Madak Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar Buku Kas Umum Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan Triwulan I Desa Madak Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar Buku Kas Umum Penghasilan Tetap (Siltap) Triwulan II Desa Madak Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar Buku Kas Umum Penghasilan Tetap (Siltap) Triwulan III Desa Madak Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar Buku Kas Umum Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan Triwulan IV Desa Madak Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar Buku Kas Umum Bendahara Desa Penggunaan Dana Silpa 2017 Desa Madak Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar Buku Kas Umum Bendahara Desa Penggunaan Dana Desa Madak Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2018;
- 2 (dua) lembar Buku Kas Umum Bendahara Desa Penggunaan Dana Desa Tahap 1 dan 2 Desa Madak Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar Buku Kas Umum Bendahara Desa Penggunaan Dana Desa Tahap 3 Desa Madak Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Buku Bank Desa Desa Madak Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2018;
- 2 (dua) lembar Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa Tahap Satu dan Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten/Kota Sambas;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Kepada Desa Nomor:140/16/SPT/ /2018 yang ditandatangani oleh sdr. KIMSEN selaku Kepala Desa Madak;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Pajak Desa Madak Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp. 5.120.400,00 tertanggal 14 Desember 2018 berikut bukti penyetoran pajak;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Pajak Desa Madak Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp. 773.540,00 tertanggal 14 Desember 2018 berikut bukti penyetoran pajak;
- 3 (tiga) lembar Buku Kas Pembantu Pajak Desa Madak Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel bukti penyetoran pajak Desa Madak Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar Form Aplikasi Bank Kalbar sejumlah Rp. 1.322.000,00 bukti penyetoran pajak Galian C Desa Madak Kecamatan Subah Tahun Anggaran 2018 tanggal 4 April 2019 berikut 3 (tiga) lembar surat pesanan.
- 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Bupati Sambas Nomor 440 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, tanggal 13 Desember 2012;
- 3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Kepala Desa Madak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dusun Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, tanggal 14 Agustus 2013;
- 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Desa Madak Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Desa Madak, tanggal 5 Januari 2015;
- 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Kepala Desa Madak Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Desa Madak, tanggal 8 Januari 2016;
- 3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Bupati Sambas Nomor 620 / DINSOSPMD / 2017 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Badan Permusyawaratan Desa Madak Kecamatan Subah Periode 2009-2015 dan Pengesahan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, tanggal 21 Agustus 2017;
- 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Desa Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Madak Tahun Anggaran 2018, tanggal 15 Januari 2018;
- 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Kepala Desa Madak Kecamatan Subah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Desa Madak, tanggal 15 Januari 2018;
- 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Desa Madak Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018, tanggal 28 Mei 2018;
- 3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Bupati Sambas Nomor 53 / DINSOSPMD / 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Madak dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, tanggal 21 Januari 2019.
- 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Sambas Nomor 876/BKD/2017 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018, tertanggal 29 Desember 2017 dan dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018 Nomor 4.02.4.02.00.00.00.5.1.-P, tertanggal April 2018 dan dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Permohonan Pencairan DD Tahap I T.A. 2018 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas Nomor : 140/628/PD/DINSOSPMD tanggal 8 Juni 2018 dan telah diterbitkan SP2D dengan Nomor : 1443/LS/2018 tanggal 26 Juni 2018 serta dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Permohonan Pencairan DD Tahap II T.A. 2018 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas Nomor : 140/655/PD/DINSOSPMD tanggal 29 Juni 2018 dan telah diterbitkan SP2D dengan Nomor : 1905/LS/2018 tanggal 30 Juli 2018 serta dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Permohonan Pencairan DD Tahap III T.A. 2018 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas Nomor : 140/1363/PD/DINSOSPMD tanggal 27 November 2018 dan telah diterbitkan SP2D dengan Nomor : 6435/LS/2018 tanggal 6 Desember 2018 serta dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Permohonan Pencairan ADD Tahap I T.A. 2018 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas Nomor : 140/663/PD/DINSOSPMD tanggal 3 Juli 2018 dan telah diterbitkan SP2D dengan Nomor : 1743/LS/2018 tanggal 30 Juli 2018 serta dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Permohonan Pencairan ADD Tahap II T.A. 2018 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas Nomor : 140/1125/PD/DINSOSPMD tanggal 10 Oktober 2018 dan telah diterbitkan SP2D dengan Nomor : 4634/LS/2018 tanggal 23 Oktober 2018 serta dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Permohonan Pencairan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kades Perangkat Desa dan BPD T.A. 2018 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas Nomor : 140/242/PD/DINSOSPMD tanggal 7 Maret 2018 dan telah diterbitkan SP2D dengan Nomor : 0234/LS/2018 tanggal 14 Maret 2018 serta dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Permohonan Pencairan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kades, Perangkat Desa dan BPD T.A. 2018 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas Nomor : 140/523/PD/DINSOSPMD tanggal 17 Mei 2018 dan telah diterbitkan SP2D dengan Nomor : 0911/LS/2018 tanggal 28 Mei 2018 serta dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Permohonan Pencairan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Triwulan III dan Selisih Penghasilan Tetap dab Tunjangan Kades, Perangkat Desa dan BPD Triwulan I dan II T.A. 2018 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas Nomor : 140/837/PD/DINSOSPMD tanggal 2 Agustus 2018 dan telah diterbitkan SP2D dengan Nomor : 2712/LS/2018 tanggal 30 Agustus 2018 serta dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Permohonan Pencairan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kades, Perangkat Desa dan BPD Tahap IV T.A. 2018 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas Nomor : 140/1123/PD/DINSOSPMD tanggal 10 Oktober 2018 dan telah diterbitkan SP2D dengan Nomor : 5022/LS/2018 tanggal 2 November 2018 serta dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Permohonan Pencairan Penghasilan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah T.A. 2018 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas Nomor : 140/928/PD/DINSOSPMD tanggal 27 Agustus 2018 dan telah diterbitkan SP2D dengan Nomor : 3437/LS/2018 tanggal 19 September 2018 serta dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Sambas Nomor 753/BKD/2018 tentang Penunjukan ARISANTY, SE NIP 198204172011012007 Sebagai Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019, tertanggal 31 Desember 2018 dan dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019 Nomor 4.02.00.00.5.1, tertanggal 18 September 2019 dan dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Permohonan Pencairan DD Tahap I T.A. 2019 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas Nomor : 140/369/PD/DINSOSPMD tanggal 6 Maret 2019 dan telah diterbitkan SP2D dengan Nomor : 0193/LS/2019 tanggal 18 Maret 2019 serta dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Permohonan Pencairan DD Tahap II T.A. 2019 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas Nomor : 140/642/PD/DINSOSPMD tanggal 29 April 2019 dan telah diterbitkan SP2D dengan Nomor : 0974/LS/2019 tanggal 16 Mei 2019 serta dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Permohonan Pencairan DD Tahap III T.A. 2019 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas Nomor : 140/1669/PD/DINSOSPMD tanggal 29 Oktober 2019 dan telah diterbitkan SP2D dengan Nomor : 4778/LS/2019 tanggal 20 November 2019 serta dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Permohonan Pencairan ADD Tahap I T.A. 2019 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas Nomor : 140/365/PD/DINSOSPMD tanggal 6 Maret 2019 dan telah diterbitkan SP2D dengan Nomor : 0177/LS/2019 tanggal 18 Maret 2019 serta dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Permohonan Pencairan ADD Tahap II T.A. 2019 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas Nomor : 140/1603/PD/DINSOSPMD tanggal 16 Oktober 2019 dan telah diterbitkan SP2D dengan Nomor : 3893/LS/2019 tanggal 24 Oktober 2019 serta dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah T.A. 2019 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas Nomor : 140/1070/PD/DINSOSPMD tanggal 29 Juli 2019 dan telah diterbitkan SP2D dengan Nomor : 2304/LS/2019 tanggal 20 Agustus 2019 serta dilegalisir;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen Permohonan Penyaluran Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk alokasi Pilkades Serentak T.A. 2019 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas Nomor : 140/603/PD/DINSOSPMD tanggal 18 April 2019 dan telah diterbitkan SP2D dengan Nomor : 0804/LS/2019 tanggal 16 Mei 2019 serta dilegalisir.
- 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Kepala Desa Madak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, tanggal 5 Januari 2015.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Efendy Hutapea |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
----------------------------------------------MENGADILI--------------------------------------------- Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Statistik10228