- Menyatakan Terdakwa Dedeh Bahari als Dede Bin Jasmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan Pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)plastik klip transparan yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu diberi kode 1 berat brutto : 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
- 1(satu)plastik klip transparan yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu diberi kode 2 berat brutto : 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
- 1 (satu)plastik klip transparan yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu diberi kode 3 berat brutto : 0,22 (nol koma dua dua) gram;
- 3 (tiga)buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik;
- 2 (dua)buah sendok sabu;
- 3 (tiga)buah pipa kaca kosong;
- 2 (dua)buah korek api gas;
- 2 (dua)bungkus plastik berisikan beberapa plastik klip transparan;
- 1 (satu)buah alat timbang elektronik / skill;
- 1 (satu)buah keranjang plastik warna merah;
- 1 (satu) buah kotak plastik;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 304/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 304/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa SELLA FARIRA Als SELLA Binti ANDIKA. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik213