- Menyatakan Terdakwa Terdakwa GIAN LUIGI Alias KIKI Anak Dari FU DJIT THAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Turut serta mendistibusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.20.000,000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa wajib untuk mengganti nya dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- Uang Tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA warna Gold dengan nomor kartu 5307952018234188;
- 1 (satu) buah buku rekening BCA atas nama GIAN LUIGI dengan nomor 8170838409;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Note 5 Warna Gold dengan IMEI 1 : 353408077141024/01 dan IMEI 2 : 353409077141022/01;
- 3 (tiga) lembar screenshoot situs perjudian online dengan URL www.awebo68.net.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 330/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik328240