- Menyatakan Terdakwa Urai Aprizal Selamat Alias Izal Bin Urai Mansyur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merk Oppo;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang telah diruncingkan;
- 1 (satu) bungkus klip-klip plastik transparan kosong;
- 1 (satu) buah botol permen ukuran kecil warna merah yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) klip plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) kotak rokok MLD yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 207/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anwar W.m .sagala, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik174