Putusan PN PATI Nomor 65/Pid.B/2021/PN Pti |
|
Nomor | 65/Pid.B/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erni Priliawati |
Hakim Anggota | Pronggo Joyonegara, Aris Dwihartoyo |
Panitera | Samiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa BUDI TRISNAWAN alias IWAN bin PUJI SUMANTRI DANU ATMOJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;- Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) lembar surat Perjanjian Kerja nomor 091/HRD-TDI/III/2016 tanggal 01 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh ANDREW MULYADI selaku Direktur Utama PT. Terang Dunia Internusa dan BUDI TRISNAWAN (ASLI);- 2 (dua) lembar surat Perjanjian Kerja nomor 017/HRD-TDI/III/2017 tanggal 01 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh TJHANG HENGKY selaku HRD Manajer PT. Terang Dunia Internusa dan BUDI TRISNAWAN (ASLI);- 2 (dua) lembar surat Perjanjian Kerja nomor 018/HRD-TDI/II/2018 tanggal 01 Februari 2018 yang ditanda tangani oleh ANDREW MULYADI selaku Direktur Utama PT. Terang Dunia Internusa dan BUDI TRISNAWAN (ASLI);- 2 (dua) lembar surat Perjanjian Kerja nomor 023/HRD-TDI/II/2019 tanggal 01 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh ANDREW MULYADI selaku Direktur Utama PT. Terang Dunia Internusa dan BUDI TRISNAWAN (ASLI);- 2 (dua) lembar surat Perjanjian Kerja nomor 014/HRD-TDI/II/2020 tanggal 01 Februari 2020 yang ditanda tangani oleh TJHANG HENGKY selaku HRD Manajer PT. Terang Dunia Internusa dan BUDI TRISNAWAN (ASLI);- 2 (dua) lembar surat Perjanjian Kerja nomor 031/HRD-TDI/II/2021 tanggal 01 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh TJHANG HENGKY selaku HRD Manajer PT. Terang Dunia Internusa dan BUDI TRISNAWAN (ASLI);- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani Sdr. BUDI TRISNAWAN, tertanggal 27 Januari 2021;- 2 (dua) lembar surat hasil audit resport dari PT Terang Dunia Internusa (TDI), tertanggal 27 Januari 2021;- 1 (satu) lembar surat jalan pindah gudang dari PT Terang Dunia Internusa (TDI) nomor line B20AVCR1640 dengan Item sepeda BMX AVAND CRANK ROTOR (6) BK-YL-GN, tertanggal 19 Agustus 2016;- 1 (satu) lembar surat jalan pindah gudang dari PT Terang Dunia Internusa (TDI) nomor line K18VGR1602 dengan Item sepeda KB 18-01SPU VIGOUR 18? (6) BK, tertanggal 5 Maret 2016;- 1 (satu) lembar surat jalan pindah gudang dari PT Terang Dunia Internusa (TDI) nomor line M26GM541200RSLV dengan Item sepeda MTB 26-24 SP GENIO M-541 (20) SAND CLEAR ORANGE (YS-9130-1) / SILVER (YS-716), tertanggal 14 Mei 2020 ;- 1 (satu) lembar surat jalan pindah gudang dari PT Terang Dunia Internusa (TDI) nomor line M26MOZ216R4 dengan Item sepeda MTB 26-21SP U MONANZA 2.00 (6) GN-GY-GN, tertanggal 21 September 2016;- 2 (dua) buah anak kunci merk OKAWA dan CAMION, gembok gudang PT Terang Dunia Internusa (TDI);- Sebuah sepeda gunung jenis atau tipe MTB 26 merek United seri Monanza 2.00 warna hijau kombinasi kuning;- 1 (satu) unit sepeda angin anak, merk United Vigour, warna merah kombinasi hitam;- 1 (satu) unit sepeda angin jenis MTB (mountain bike) merek UNITED bertuliskan GENIO, warna orange;- 1 (satu) unit sepeda angin jenis ?BMX? peruntukan anak merek UNITED bertuliskan AVAND, warna hitam kombinasi biru dan putih;Dikembalikan kepada yang berhak melalui PT. Terang Dunia Internusa yang berkedudukan di Jalan Boulevard Alam Sutera No 12 A, Serpong Utara Tangerang Selatan;- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/2021/PN Pti
Statistik7117