Putusan PN PATI Nomor 67/Pid.B/2021/PN Pti |
|
Nomor | 67/Pid.B/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lisfer Berutu |
Hakim Anggota | Dyah Retno Yuliarti, Grace Meilanie Pdt Pasau |
Panitera | - Didiek Soelistyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa SRI WIDIYASTUTI binti MASYUDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan kesatu.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar surat perjanjian jual beli arisan antara Sri Widiyastuti (pihak pertama) dengan WAHYU KARTIKA SEJATI (pihak kedua) tertanggal 22 April 2020 tentang pihak pertama menjual arisan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang di beli pihak kedua sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dak akan di terima pihak kedua sebesar Rp.10.000.000,- pertanggal 30 Juni 2020.- 1 (satu) lembar surat perjanjian jual beli arisan antara SRI WIDIYASTUTI (pihak pertama) dengan WAHYU KARTIKA SEJATI (pihak kedua) tertanggal 7 Juni 2020 tentang pihak pertama menjual arisan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang di beli pihak kedua sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan akan di terima pihak kedua sebesar Rp.6.000.000,- pertanggal 10 Juli 2020.- 1 (satu) lembar surat perjanjian jual beli arisan antara SRI WIDIYASTUTI (pihak pertama) dengan WAHYU KARTIKA SEJATI (pihak kedua) tertanggal 23 April 2020 tentang pihak pertama menjual arisan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta juta rupiah) yang di beli pihak kedua sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang akan di terima pihak kedua sebesar Rp.10.000.000,- dan akan di terima pihak kedua sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pertanggal 1 Juli 2020. Di kembalikan kepada saksi WAHYU KARTIKA SEJATI.- 14 (empat belas) lembar laporan transaksi Bank BRI nama produk simpedes Umum No.rek.59560101610157 an.SEPTIA TARITA. Di kembalikan kepada SEPTIA TARITA.- 1 lembar kwitansi bermeterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dari mbk RIKA uang sebanyakRp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) guna membeli arisan karyawan DIRGA sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan akan di terima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 20 Mei 2020. - 1 lembar kwitansi bermeterai 6000 dari mbk RIKA uang sebanyak Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) guna membayar mbk RIKA telah membeli arisan di member saya (RIKA YUNITA) sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan akan terima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 20 mei 2020.- 1 lembar kwitansi bermeterai 6000 dari RIKA uang sebanyak Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) guna membayar membeli arisan Dirge sebesar Rp.7.0000.000,- (tujuh juta rupiah) dan akan terima sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) pada tanggal 2 Juni 2020.- 1 lembar surat pernyataan owner arisan tentang penjualan arisan atas nama LULUK di jual kepada RIKA denganharga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan akan terima uang Rp.10.000.000,-(sepuluh jua) pertanggal 20 Juni 2020.- Di kembalikan kepada saksi RIKA ERNAWATI.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2021/PN Pti
Statistik940