- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah secara hukum penambahan nama PEMOHON dari semula tertulis T MELISA menjadi tertulis MELISA;
- Memperbaiki nama PEMOHON sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Lahir No: 176/Dis-2/CS-1995 yang dikeluarkan oleh pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun tertanggal 04 April 1995 maupun dalam dokumen Kependudukan resmi lainnya yang ditentukan Undang-Undang, seperti berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1271216209910002 tanggal 13 September 2018 yang dikeluarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan;
- Kartu Keluarga Nomor 1271190201150006 tanggal 13 September 2018 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan;
- Ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah Dasar (SD), Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP), Ijazah dan Surat Keterangan Hasil ujian Nasional Sekolah Menengah Atas (SMA), Ijazah Strata ? 1 (S-1) Sarjana Kedokteran Gigi (SKG) , dan Ijazah Profesi Dokter Gigi (drg.);
- Surat Izin Praktek (SIP) dokter Gigi di Klinik Pratama Krakatau dan Surat Surat Izin Praktek (SIP) di Klinik Cinta Damai;
- Surat Izin Mengemudi (SIM) A;
- Buku Rekening Tabungan Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank OCBC, Bank Mandiri Syariah, Bank Mestika, dan BTPN Jenius;
- Memerintahkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk memperbaiki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1271216209910002 PEMOHON dengan cara memperbaiki nama dari semula tertulis drg. T MELISA menjadi tertulis drg. MELISA dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun Kutipan Akta Lahir No: 176/Dis-2/CS-1995 yang dikeluarkan oleh pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun tertanggal 04 April 1995 dengan cara memperbaiki nama dari semula tertulis T MELISA menjadi tertulis MELISA dan untuk dicatatkan dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan identitas Kartu Tanda Kependudukan dan Petikan dari daftar umum kelahiran yang dimaksud;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan atau pejabat yang berwenang yang ditunjuk untuk itu mengirimkan Salinan Resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 169.000,00 (seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 19/Pdt.P/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 19/Pdt.P/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Tengku Oyong |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dari semula tertulis T. MELISA diperbaiki menjadi MELISA; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.P/2021/PN Mdn
Statistik247