- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;.
- Menyatakan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 22 September 2014 antara Penggugat (Muhammad Yasin Siregar) dengan Tergugat-II (Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam) yang diperbuat dihadapan Notaris Mariani Simbolon, SH sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan rumah yang ada diatasnya terletak di d/h Jalan Gelugur by pas sekarang Jalan H.Adam Malik No.195 Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat Propinsi Sumatera Utara seluas lebih kurang 1.770 M2 berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 22 September 2014 dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Barat dengan Sungai Deli;
- Sebelah Timur dengan tanah Tan Sri Candra;
- Sebelah Utara dengan tanah Rosmita;
- Sebelah Selatan dengan jalan H. Adam Malik;
- Menyatakan tanah beserta bangunan rumah terperkara seluas lebih kurang 15 M x 40 M yang dikuasai dan ditempati Tergugat-I diatas tanah milik Penggugat secara melawan hukum dan tanpa dasar hukum, yang merupakan bagian dari tanah beserta bangunan rumah yang telah diganti rugi Penggugat kepada Tergugat-II yakni dengan batas batas sebagai berikut
- Sebelah Barat dengan Sungai Deli;
- Sebelah Timur dengan tanah M.Yasin Siregar;
- Sebelah Utara dengan tanah Rosmita;
- Sebelah Selatan dengan jalan H.Adam Malk;
- Menyatakan perbuatan Tergugat-I yang menguasai/menempati sebidang tanah beserta bangunan rumah terperkara dan tidak bersedia mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat meskipun telah berulang kali diingatkan Penggugat selaku Pemilik yang syah adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat-I atau semua orang-orang yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya atas sebidang tanah beserta bangunan rumah terperkara untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang syah dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun;
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk mematuhi putusan ini;
- Menghukum Tergugat-I untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.946.000,00 (sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 656/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 656/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: adalah sah milik Penggugat; adalah sah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 656/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik476