- Menyatakan Terdakwa Harianta Sitepu tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi 300 (tiga ratus) butir narkotika jenis pil extacy warna cokelat berbentuk hati dengan berat total brutto 120 (seratus dua puluh) gram berat netto 114 (seratus empat belas) gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam type Z4 plus dengan nomor 081262425228 dan 1 (satu) unit handphone Realme 5 warna ungu dengan nomor 082288253679, seluruhnya dipergunakan dalam berkas perkara an Yoko Nainggolan (berkas terpisah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2165/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2165/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deson Togatorop |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan, Br Hakim Anggota Aimafni Arli |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatas Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2165/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik253