- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,;
- Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Pasal 164 ayat (1) Undang undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Pengadilan sejak putusan ini dibacakan,;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak- hak Penggugat berupa uang pesangon 1 kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(3) dan uang penggantian hak perumahan dan pengobatan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4), dengan rincian sebagai berikut :
- Pesangon 9 x Rp.3.266.807.- =Rp.29.401.263.-
- Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp.3.266.807 =Rp.19.600.842.-
- Penggantian Hak Perumahan & Pengobatan
- Pesangon 4x Rp.3.266.807.- =Rp.13.067.228.-
- Penghargaan Masa Kerja 2x Rp.3.266.807 =Rp. 6.533.614.-
- Penggantian Hak Perumahan & Pengobatan
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara kepada Negara sebesar Rp. 311.000,- (Tiga ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 209/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 209/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Nikson Hutasoit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI, Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya,; DALAM POKOK PERKARA, Novariana Haloho (Penggugat I ) Masa kerja 15 th 1 bln, Upah Rp.3.266.807.- 15 %x Rp.49.002.105.-=Rp. 7.350.315.-Total keseluruhan=Rp.56.352.420.- (lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu empat ratus dua puluh rupiah). Elita Elfrida Sinaga (Penggugat II ) Masa kerja 3 th 9 bln, upah Rp.3.266.807.- 15 %x Rp.19.600.842.-=Rp. 2.940.126.-Total keseluruhan=Rp.22.540.968.- ( dua puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik6716