- Menyatakan Terdakwa SUHERIANTO Als HERI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam juall beli Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis shabu seberat 7 (tujuh) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik GAN MAO OHA BAVERAGE yang berisikan Narkotika jenis shabu seberat 1000 (seribu) gram netto;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah mancis warna merah;
- 1 (satu) buah pipet kecil warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah putih dengan nomor polisi BK 6894 AEA;
- 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi BK 1072 GK;
Putusan PN MEDAN Nomor 2851/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2851/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Hakim Anggota Denny L Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam berkas perkara NELYADI NASUTION Als UCOK 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2851/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik194