- Menyatakan Terdakwa ?Jenry Hariono Panjaitan? tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram)? sebagaimana Dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus kemasan plastik tembus pandang seberat 64 (enam puluh empat) Gram (Netto) didalam amplop warna coklat.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna dongker nomor kartu 0823-6166-4738.
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna hitam nomor kartu 0812-6550-5165 dan 0822-7202-6777
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna merah dengan nomor kartu 0821-6347-9433.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna kuning nomor plat BK 4989 HA.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 2331/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2331/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Syafrida Hafni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L ISeluruhnya dipergunakan dalam perkara Kiki Kusworo Alias Kibo. |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2331/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik345