- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut.
- Mengabulkan gugattan para penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat berubah dari PKWT menjadi hubungan Kerja dengan cara PKWTT sejak tanggal Perjanjian Kerja ditandatangani tanggal 1 April 2019;
- Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak para Penggugat secara tunai dan sekaligus yaitu uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ditambah dengan Tunjangan Hari Raya Tahun 2019 kepada para Penggugat sebesar 1 (satu) bulan upah dengan perincian sebagai berikut;
- MULIADI
- MUHAMMAD ISA CHANIAGO
- HADI PRAYETNO
- ICHSAN ARDIANSYAH HARAHAP
Putusan PN MEDAN Nomor 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Alifya, Sebr Hakim Anggota Mangaraja Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Uang pesangon 2 x 1 x Rp.3.476.000 = Rp. 6.952.000,- Uang Penggantian hak 15 % x Rp. 6.952.000,-= Rp. 1.042.800,--+ THR Tahun 2019 1 (satu) Bulan= Rp. 3.476.000,- Jumlah = Rp.11.470.800,-. (Sebelas juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) Uang pesangon 2 x 1 x Rp.3.476.000 = Rp. 6.952.000,- Uang Penggantian hak 15 % x Rp. 6.952.000,-= Rp. 1.042.800,--+ THR Tahun 2019 1 (satu) Bulan = Rp. 3.476.000,- Jumlah = Rp.11.470.800,-. (Sebelas juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) Uang pesangon 2 x 1 x Rp.3.476.000 = Rp. 6.952.000,- Uang Penggantian hak 15 % x Rp. 6.952.000,-= Rp. 1.042.800,--+ THR Tahun 2019 1 (satu) Bulan= Rp. 3.476.000,- Jumlah = Rp.11.470.800,-. (Sebelas juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) Uang pesangon 2 x 1 x Rp.3.476.000 = Rp. 6.952.000,- Uang Penggantian hak 15 % x Rp. 6.952.000,-= Rp. 1.042.800,--+ THR Tahun 2019 1 (satu) Bulan= Rp. 3.476.000,- Jumlah keseluruhan = Rp.11.470.800,-. (Sebelas juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) 5. Membebankan ongkos perkara ini kepada Tergugat yang sampai dengan pembacaan putusan ini diperhitungkan sebesar Rp.671.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); 6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik368