- Menyatakan Terdakwa Rahmadan Pane als Niko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sejumlah Rp.1000.000.000,00 (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral merek aqua yang terpasang 2 (dua) buah pipet plastik bengkok dan disalah satu pipet bengkok terpasang 1 (satu) kaca pin diduga berisi Narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah mancis.
- 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah dompet bercorak gambar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah dompet berwarna Pink yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik klip diduga berisi sisa serbuk Narkoitka jenis shabu, 1 (satu) buah sendok (skop) yang pada bagian ujungnya runcing terbuat dari plastik, 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah Hp Samsung berwarna putih.
- 1 (satu) unit Sp.motor Honda Vario warna hitam.
Putusan PN MEDAN Nomor 1422/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1422/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Immanuel, Br Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1422/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik293