- Menyatakan TerdakwaNELYADI NASUTION Als UCOK tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 7 (tujuh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik GAN MAO OHA BAVERAGE yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1000 (Seribu) gram netto, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis warna merah, dan 1 (satu) buah pipet kecil warna putih, Seluruhnya dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah putih dengan nomor polisi BK 6894 AEA, dikembalikan kepada Terdakwa Nelyadi Nasution Als Ucok;
- 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi BK 1072 GK, dikembalikan kepada saksi Priyatin;
Putusan PN MEDAN Nomor 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara, Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik164