- Menyatakan terdakwa terdakwa Arisman Harefa als Arisman Harefa als Ama Endru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum sengaja membuat, memperbanyak, dan menyebarluaskan pornogarafi? dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arisman Harefa als Arisman Harefa als Ama Endru oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 2 ( dua ) lembar print out screnshoot video call antara Lestari Gulo dengan Arisman Harefa yang dikirim oleh Arisman Harefa ke WhatsApp Lestari Gulo;
- 1 ( satu ) flashdish Merk Sandisk 8 GB warna merah hitam yang berisikan foto Lestari Gulo telanjang dada, Video Lestari Gulo dan Arisman Harefa sedang bersetubuh /berhubungan intim, chating antara Arisman Harefa dengan Fitri Irawati Gulo;
- 8 ( Delapan ) lembar print out screnshoot percakapan WhatsApp antara Arisman Harefa dengan Fitri Irawati Gulo ;
- 3 (tiga) lembar print out screnshoot pecakapan, foto bugil Lestari Gulo dan video hubungan intim antara Lestari Gulo dengan Arisman Harefa melalui Direct Messenger akun intagram anto266368;
- 9 (Sembilan) lembar print out screnshoot percakapan WhatsApp antara Arisman Harefa alias Ama Endru dengan Iro Silitonga;
- 1 (satu) Flasdish Merk Vandisk 4 GB warna putih yang berisikan screnshoot percakapan WhatsApp antara Arisman Harefa alias Ama Endru dengan Iro Silitonga dan video Lestari Gulo dan Arisman Harefa sedang bersetubuh / berhubungan intim;
- 1 (Satu) Eksemplar percakapan dan hasil screnshoot gambar dan chatingan dari akun WhatsApp nomor 083196858130 kepada saksi Pesta Br.Sitohang;
- 1 (satu) Flasdish Merk sandisk 8 GB warna merah hitam yang berisikan 1 ( satu) Eksemplar percakapan dan hasil screnshoot gambar dan chatingan dari akun WhatsApp nomor 083196858130 kepada saksi Pesta Br Sitohang;
- 3 ( tiga) lembar screnshoot percakapan dan hasil screnshoot gambar video call yang dikirim oleh akun WhatsApp nomor 083196858130 kepada saksi Owen Pakpahan.---
- 1 (satu) Flasdish Merk V ? Gen 8 GB warna merah putih yang berisikan 3 ( tiga) lembar screnshoot percakapan dan hasil Screnshoot gambar video call yang dikirim oleh akun WhatsApp nomor 083196858130 kepada saksi Owen Pakpahan;
- (satu) buah Kartu Identitas Penduduk nomor : 1207230106750001 atas nama ARISMAN HAREVA;
Putusan PN MEDAN Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2661/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Hakim Anggota Saidin Bagariang |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada terdakwa Arisman Hareva 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2661/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik577335